Kajian Islam
Bagaimana Hukum Tertidur Sekejap Saat Shalat, Begini Penjelasan Lengkap UAS
Ustad Abdul Somad mengatakan, tak batal shalat apabila seseorang tak sengaja tertidur dalam waktu yang singkat atau sekejap ketika sedang menunaikan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
UAS mengatakan, salah satu syarat shalat ialah baligh dan berakal.
Menurut UAS, seseorang yang tertidur dalam posisi duduk atau sujud Ketika shalat, lebih berpotensi kehilangan kesadaran atau ingatan daripada saat mereka dalam posisi berdiri.
"Kalau sedang tegak (berdiri), tak mungkin hilang (kesadaran), walaupun dipapah dua orang," jelas UAS.
"Karena urat saraf kaki tak mungkin jatuh, kecuali sampai telentang," tambahnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kajian Islam
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.