Gadis Usia 14 Tahun di Papua Digilir Dua Pemuda, Korban Alami Keterbelakangan Mental

Seorang gadis berketerbelakangan mental di Kepulauan Yapen Papua menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 2 pemuda.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Papua.com/Marvin
JM (24) pelaku rudapaksa anak dibawah umur, berhasil diringkus polisi, Rabu (28/08/2024). 

"Kami akan terus memburu pelaku lainnya hingga ditangkap," jelas Kapolres Yapen.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 15 tahun. (*)

Baca juga: VIDEO Drone Hizbullah Susupi 3 Markas IDF Tanpa Perlawanan, Spionase Meledak

Baca juga: Usai Di-peusijuk Abu Paya Pasi, Fathani - Zarkasyi Mendaftar ke KIP Lhokseumawe

Baca juga: Awali Shalat Hajat di Masjid Gudang, Juragan-Adifal Mendaftar Maju Pilkada ke KIP Nagan Raya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved