CPNS 2024

Dokumen Persyaratan CPNS 2024 Salah Diupload di SSCASN, Masih Bisakah Diganti? Ini Penjelasannya

“Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran“ pada halaman Pendaftaran,” tulis pernyataan itu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka 

Dokumen Persyaratan CPNS 2024 Salah Diupload di SSCASN, Masih Bisakah Diganti? Ini Penjelasannya

SERAMBINEWS.COM – Penutupan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hanya tinggal sepekan lagi.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka mulai tanggal 20 Agustus 2024 dan ditutup pada 6 September 2024.

Calon pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2024 harus berhati-hati saat melakukan proses pendaftaran di laman SSCAN BKN.

Saat mendaftar di sscasn.bkn.go.id pelamar diminta untuk memasukkan data diri dan mengunggah dokumen berbagai persyaratan yang telah diminta oleh masing-masing instansi.

Pada saat mengunggah dokumen persyaratan namun ada kesalahan pengupload-an dokumen, masih bisa diganti lagi?

Berdasarkan FAQ (frequently asked question) dari laman sscasn.bkn.go.id, dokumen yang diunggah masih dapat dilakukan perubahan asalkan pelamar belum mengakhiri pendaftaran.

“Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran“ pada halaman Pendaftaran,” tulis pernyataan itu.

Dapat disimpulkan, dokumen pendaftaran yang diminta instansi dan pelamar kemudian salah mengupload-nya, maka dapat diubah sebelum mengklik akhiri pendaftaran pada laman tersebut.

Lalu pada bagian pengisian nama, bagaimana cara menuliskan nama yang benar?

Berdasarkan FAQ (frequently asked question) dari laman sscasn.bkn.go.id, penulisan nama yang benar saat mendaftar adalah tidak membubuhkan gelar.

“Pada kolom ‘Nama’, yang diisikan adalah nama Anda sesuai yang tertera pada ijazah Anda tanpa gelar” tulisnya.

Lalu, bagaimana mengisi tempat lahir sesuai dengan ketentuan?

Masih berdasarkan FAQ, data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat pelamar lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecematan/Desa.

“Jika tempat lahir yang tertera di Ijazah Anda adalah nama Kelurahan/Kecematan/Desa, maka silahkan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) nya. astikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar,” tulisnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved