Pilkada Sabang 2024

KIP Kota Sabang Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Keempat bapaslon tersebut mulai tanggal 31 Agustus sampai dengan 2 September 2024, akan mengikuti pemeriksaan kesehatan," urainya.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang melakukan pendampingan bagi bapaslon dalam tahapan pemeriksaan kesehatan yang berlangsung di RSUZA Banda Aceh, 31 Agustus 2024. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang melakukan pendampingan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) dalam tahapan pemeriksaan kesehatan yang berlangsung  di RSUZA Banda Aceh, 31 Agustus 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Sabang, Muhammad Yani, SIP menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan salah satu bentuk layanan KIP Kota Sabang kepada semua bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam Pemilihan serentak Tahun 2024.

“Keempat bapaslon tersebut mulai tanggal 31 Agustus sampai dengan 2 September 2024, akan mengikuti pemeriksaan kesehatan, baik itu di Rumah Sakit Daerah dr Zainoel Abidin maupun Rumah Sakit Jiwa Aceh,” jelas Yani.

Tekait ruang lingkup materi pemeriksaan kesehatan, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KIP Kota Sabang, Azhar, SH, MH menerangkan bahwa ada 3 materi pemeriksaan utama bagi setiap bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang.

“Ada 3 materi pemeriksaan kesehatan bagi setiap bakal pasangan calon yakni pertama pemeriksaan kesehatan jasmani berupa pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang wajib, dan apabila diperlukan dilanjutkan dengan pemeriksaan penunjang lanjutan,” urai dia. 

“Kemudian kedua, pemeriksaan status penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Kedua jenis pemeriksaan ini dilaksanakan oleh tim dokter dari Rumah Sakit Daerah dr Zainoel Abidin,” paparnya. 

“Selanjutnya materi pemeriksaan ketiga yaitu pemeriksaan kesehatan rohani berupa pemeriksaan psikiatri dan psikologi yang dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa Aceh,” terang Azhar.

Hasil akhir penilaian pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi bagi bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved