Bu Guru Paksa Putrinya Layani Kepala Sekolah, Korban Disetubuhi Berulang Kali, Ini Pengakuan Pelaku

"Korban diantarkan lagi ke rumah terlapor untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J," katanya.

Editor: Faisal Zamzami
suryamalang.com
E dan J, tersangka kasus tindak asusila di Sumenep, Jawa Timur. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang ibu berinisial E (41) tega menjual anaknya, T (13) kepada kepala sekolah berinisal J (41) untuk dirudapaksa.

 E menyerahkan putrinya yang berusia 13 tahun untuk jadi pemuas nafsu kepala sekolah berinisial J.

Peristiwa tersebut berawal saat E sudah lama berpisah rumah dengan suaminya.

Kemudian, E yang berstatus sebagai guru TK menjalin hubungan asmara dengan J yang berstatus PNS dan menjabat sebagai kepala sekolah SD di Sumenep.

 
E pun tergiur iming-iming oknum kepala sekolah (kepsek) yang akan memberinya sepeda motor dan sejumlah uang.

"E selaku ibu kandung T (korban) dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J. Karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas dilansir dari Tribunmadura.com, Senin (2/9/2024).

Aksi tindak asusila yang dilakukan oknum Kepsek dilakukan berulang kali.

Aksi pertama dilakukan J pada Februari 2024.

Dalam melancarkan aksinya, E menjemput putrinya berinisial T dari rumahnya.

Lantas E mengantarkan T ke rumah J di Kota Sumenep dengan alasan melaksanakan ritual mensucikan.

Setibanya di lokasi, E pun menyuruh T untuk masuk ke rumah milik J.

Sementara E, menunggu di luar rumah J.

"Setelah korban masuk ke dalam rumah milik pelaku J, korban disuruh membuka pakaian dan setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban," katanya.

Setelah J melampiaskan nafsu bejatnya, T pun disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E.

Tidak hanya sampai di situ. J mengulangi kembali perbuatannya pada Jumat (16/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

Saat itu, korban T diantarkan ke rumah J.

"Korban diantarkan lagi ke rumah terlapor untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J," katanya.

Tak hanya di rumah pelaku J, tindak asusila pun dilakukan oknum kepala sekolah di hotel yang berada di wilayah Surabaya.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di hotel hingga tiga kali.

Aksi bejat pelaku berlangsung hingga Juni 2024.

"J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban T sebanyak 5 kali," ujarnya.

Tak tahan dengan perbuatan ibu kandung dan oknum Kepsek, akhirnya T pun melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandung, Senin (26/8/2024).

Mendengar pengakuan putrinya, ayah kandung T pun melapor kepada polisi pada 29 Agustus 2024.

Setelah kepolisian menerima laporan dari ayah korban, anggota Resmob Polres Sumenep pun lantas bergerak cepat dan mengamankan J di rumahnya.

Selain itu, polisi pun mengamankan E, Kamis (29/8/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

E pun mengakui perbuatannya mengantarkan putrinya ke rumah J beberapa kali.

Ibu korban juga mengakui bila dirinya pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan oknum Kepsek itu.

Baca juga: Fakta Baru Kepala Sekolah Setubuhi Siswi SD 5 Kali, Ibu Korban dan Pelaku Pasangan Selingkuhan

Pengakuan Oknum Kepsek

J mengaku sebelum melancarkan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur, ia terlebih dahulu mengenal ibu korban.

Perkenalan keduanya terjadi pada 2019.

J pun membina hubungan gelap dengan E yang diketahui sudah pisah ranjang dengan suaminya.

E berdalih melancarkan tindak asusila terhadap T untuk menutupi hubungan gelapnya.

"Agar tidak diketahui kalau saya ada hubungan dengan ibunya," ucap pelaku saat dihadirkan polisi di hadapan wartawan, Senin (2/9/2024).

Ia pun mengaku menyesal melakukan perbuatan tak bermoral tersebut.

"Saya sangat menyesal," ujarnya.

Atas perbuatannya J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara E ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TTPO).

Pelaku Dinon-aktifkan Sebagai Kepsek

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan J saat ini sudah dinonaktifkan sebagai Kepala Sekolah.

"Yang bersangkutan (pelaku J) sudah kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah dan kegiatan hariannya (di sekolah) sudah kita kondisikan," kata Achmad Fauzi di Sumenep pada Senin (2/9/2024).

Sanksi lebih lanjut untuk J, masih menunggu proses hukum di kepolisian hingga pengadilan.

Bahkan lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setempat.

"Tentunya ada mekanismenya dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," katanya.

Terpisah, anggota DPRD Sumenep Affrilia Wahyuni mendesak Dinas Pendidikan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Ia menilai, pelaku sudah di luar nalar dan memalukan wajah pendidikan Sumenep.

"Saya ingatkan Pemkab atau dinas terkait (Disdik Sumenep), segera turun tangan dan tindak tegas oknum kepala sekolah yang cabuli korban. Berikan sanksi yang sesuai regulasi yang ada," katanya.

Poitisi perempuan NasDem Sumenep ini menyayangkan oknum guru dan bahkan Kepsek SD Negeri tersebut.

Pasalnya sebagai seorang guru mestinya mendidik dan membimbing murid layaknya orang tua dan bukan malah merusak segalanya.

Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ASN tersebut lanjutnya, merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi dan dunia pendidikan yang seharusnya menjadi contoh bagi generasi muda.

"Ini jelas rusaknya moral di kalangan ASN yang harusnya jadi contoh, Disdik harus selalu sosialisasi untuk tidak melakukan seperti itu. Maka ketika sudah terjadi hal seperti itu harus bertindak sebagaimana mestinya, baik itu pemecatan dan lainnya," ujarnya.

Awal Terungkap

Wakapolres Sumenep, Kompol Tri Sis Biantoro membeberkan kronologi terkait terkuaknya kasus seorang ibu berinisial E (41) tega menjual anaknya, T (13) kepada kepala sekolah berinisal J (41) untuk dirudapaksa.

Biantoro mengungkapkan, kasus ini terkuak berawal dari ditemukannya ponsel milik korban oleh sepupunya.

Setelah itu, dia mengatakan sepupunya menemukan foto tanpa busana korban.

Biantoro mengatakan, setelah penemuan foto tanpa busana tersebut, sepupu T langsung melaporkannya ke ayah korban, P.

"Ini bermula dari korban itu ketahuan oleh sepupunya di mana HP korban itu dilihat oleh sepupunya itu ada foto-foto bugil atau telanjang dan ditanya untuk apa, lalu dilaporkan ke bapaknya korban."

"Sehingga bapaknya korban ke Polres dan kita langsung tanggapi dan kita periksa," katanya dikutip dari program Kompas Siang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Senin (2/9/2024).

Biantoro mengungkapkan dari penyelidikan yang dilakukan, ternyata T dijual oleh ibunya ke kepala sekolah di salah satu sekolah di Sumenep.

Selain itu, Biantoro juga mengatakan ada fakta lain di mana E merupakan selingkuhan dari J.

Dia menjelaskan dijualnya korban tersebut demi menutupi perselingkuhan antara E dan J.

"Di mana kepala sekolah adalah selingkuhan dari ibu korban sendiri yaitu kepala sekolah melakukan (rudapaksa) terhadap korban dengan beralibi agar perselingkuhannya tidak diketahui oleh orang banyak dan biar mendapat restu dari sahnya kepala sekolah tersebut," tuturnya.

Biantoro juga menjelaskan, korban turut diiming-imingi oleh ibunya berupa sepeda motor jenis Vespa jika mau melakukan hubungan badan dengan kepala sekolah tersebut.

Tak cuma itu, dia juga mengungkapkan korban turut diiming-imingi uang tunai dengan nominal beragam setelah melakukan hubungan badan.

"Nominalnya bermacam-macam, ada Rp 200 ribu, Rp 500 ribu. Kalau ditotal sekitar Rp 1 jutaan," jelas Biantoro.

Akibat perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 
Sementara, untuk ibu korban disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Perselingkuhan Terjadi sejak 2019

Biantoro juga menjelaskan, E telah bercerai dengan P dan telah menjalin hubungan dengan J sejak 2019.

Di sisi lain, Biantoro mengatakan setelah bercerai, korban tinggal bersama dengan E.

"Selama ini, ibu kandung dan anaknya satu rumah karena ibu kandung dan bapaknya korban itu pisah ranjang dan korban tinggal serumah dengan ibu kandungnya."

"Dari peristiwa pisah ranjang itu, menjalin hubungan dengan oknum kepala sekolah itu yang berjalan sejak tahun 2019," tuturnya.

 

Baca juga: Kalah Beruntun, Tim Basket Putri PON Aceh Ungkap Hal Ini

Baca juga: Sah Bertugas Usai Dilantik, Anggota DPRK Aceh Utara Periode 2024-2209 Didominasi Wajah Baru

Baca juga: Anggota DPRK Simeulue Periode 2024-2029 Dilantik, Rasmanudin H Rahamin Jabat Ketua Sementara

Sudah tayang di Tribunnews.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved