Breaking News

PPPK 2024

KABAR GEMBIRA PPPK 2024 Akan Segera Dibuka, Ketahui Ini Perbedaan PNS dan PPPK

Dari informasi yang disampaikan langsung oleh Anas, jika pihaknya belum merinci jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024.

|
Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK 

PNS adalah pegawai ASN yang telah diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Mereka memiliki nomor induk pegawai secara nasional sebagai tanda resminya mereka menjadi pegawai negara.

Sementara untuk PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai, tetapi dengan perjanjian kerja.

Mereka diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2. Pangkat dan jabatan

Selanjutnya, perbedaan dari PNS dan PPPK terletak pada pangkat dan jabatannya.

CPNS yang menjadi PNS akan memiliki jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus naik setiap tahunnya.

Mereka pun dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Namun, khusus untuk PPPK umumnya hanya dapat menjabat jabatan fungsional saja.

PPPK juga tidak memiliki jenjang karier karena masa kerjanya telah ditentukan.

Hal ini yang membuat PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

 

3. Hak kerja

Dalam hak yang nanti akan didapat, tetap akan perbedaan antara PNS dan PPPK.

PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved