PPPK 2024

KABAR GEMBIRA PPPK 2024 Akan Segera Dibuka, Ketahui Ini Perbedaan PNS dan PPPK

Dari informasi yang disampaikan langsung oleh Anas, jika pihaknya belum merinci jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024.

|
Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK 

Sementara itu, untuk PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Aturan pengembangan kompetisi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut:

PNS: pengembangan dilakukan 20 jam pelajaran dalam satu tahun.

PPPK: pengembangan dilakukan 24 jam pelajaran dalam satu tahun.

4. Masa kerja

Untuk masa kerja sendiri, akan ada perbedaan antara PNS dan PPPK.

Perbedaan tersebut ketika memasuki masa pensiun, yaitu PNS memiliki masa kerja hingga 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

Sementara itu, PPPK memiliki masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.

Umumnya, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.

5. Proses seleksi

Pada saat seleksi penerimaan PNS dan PPPK pun sudah terdapat perbedaan dari keduanya.

Semisal untuk mengikuti CPNS, peserta minimal harus berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Selain itu, seleksi CPNS memiliki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi yang diambil.

Sementara untuk PPPK terdapat 4 materi, yaitu kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul PPPK 2024 Akan Segera Dibuka September Ini, Ketahui Ini Perbedaan Mendasar dari PNS dan PPPK

Baca juga: INFO, Pendaftaran CPNS 2024 Kapan Ditutup? Catat Tanggal Pentingnya dari Jadwal BKN

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Seleksi PPPK 2024 Akan Dibuka Bulan September 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved