Sosok Monika Hutauruk, Dosen Akper Dibunuh Pasangan Sejenis di Taput, Pisah Ranjang dengan Istri

Namun belakangan diketahui, korban dibunuh oleh pasangan sejenisnya Boy Sandi Hutauruk alias BSH (38).

Editor: Faisal Zamzami
Via TribunMedan
Boy Sandi Hutauruk (39) tersangka pembunuhan Monika Hutauruk (45), dosen dan pengawas Asrama Yayasan Akper Tarutung, diringkus dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. 

Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatannya, telah membunuh korban.

"Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

 

Dipicu Utang 

Pembunuhan Monika Hutauruk (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput dijelaskan karena dipicu oleh utang kepada pelaku.

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan mengutarakan, jumlah utang korban kepada pelaku sebesar Rp 3 juta.

"Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).

 
"Akibatnya pelaku pun emosi sehingga nekat membunuh," terangnya. 


Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban sekuat tenaganya hingga meninggal dunia.

"Pelaku mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," sambungnya. 

Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku membiarkan korban dan segera melarikan diri.

"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," tuturnya.

Punya Hubungan Asmara Sesama Jenis
 
 Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku mengutarakan bahwa hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban," sambungnya.

Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatannya, telah membunuh korban.

"Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

 

Baca juga: Besok Uji Mampu Baca Alquran, KIP Bireuen Minta Pendukung Paslon Tidak Memakai Atribut Partai

Baca juga: Dimana MPA di Hari Pendidikan Aceh

Baca juga: Siap Sambut PON XXI Aceh-Sumut 2024, PLN Lakukan Apel Siaga Kelistrikan, Dipimpin Oleh Sekda Aceh

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Monika Hutauruk, Korban Pembunuhan di Taput Dikenal sebagai Dosen dan Pengawas Asrama yang Baik

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved