Pilkada Aceh Tengah 2024
Begini Tanggapan Dosen HTN USK Terkait Orasi Alhudri Dukung Mualem di KIP Aceh Tengah
Salah satu bakal calon bupati yang sebelumnya diusung dalam Pilkada kabupaten Aceh Tengah 2024, Alhudri, secara mengejutkan mengundurkan diri dari pen
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Alga Mahate Ara|Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Salah satu bakal calon bupati yang sebelumnya diusung dalam Pilkada kabupaten Aceh Tengah 2024, Alhudri, secara mengejutkan mengundurkan diri dari pencalonan.
Alhudri dipasangkan dengan wakilnya Alaidin Abu Abbas.
Keputusan Alhudri untuk mengundurkan diri sebagai calon bupati Aceh Tenah itu, disebabkan oleh surat pengunduran dirinya dari ASN yang tidak mendapatakan persetujuan.
Ditambah lagi, keputusan Alhudri yang masih ingin mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN, seperti yang disampaikan Fauzan Azima penasehat Mualim Center Aceh Tengah kepada Tribungayo dan beberapa tokoh parpol pengusung Alhudri sebelumnya.
Pengunduran diri ini menimbulkan spekulasi di masyarakat, terutama terkait status kepegawaiannya.
Pertanyaan muncul mengenai apakah Alhudri sebelumnya telah resmi mengundurkan diri dari ASN ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Aceh Tengah pada 29 Agustus 2024 lalu ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Baca juga: Partai Koalisi Sepakat Cari Pengganti Alhudri
Menanggapi hal ini, Zainal Abidin S.H.,M.H., Akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Syiah Kuala (USK), memberikan pandangannya terkait implikasi hukum dari pengunduran diri Alhudri sekaligus statement “kampanye” Alhudri yang berstatus ASN kepada salah satu bakal calon gubernur.
Menurut Zainal, ASN yang maju dalam Pilkada memang diwajibkan untuk mengundurkan diri.
Namun, saat pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah, mereka hanya perlu membawa surat pernyataan pengunduran diri, bukan Surat Keputusan (SK) resmi.
"ASN yang maju Pilkada harus mengundurkan diri, tapi tidak perlu membawa SK resmi bukan lagi sebagai ASN (pada saat pendaftaran) . Cukup surat pernyataan pengunduran diri saja," ujar Zainal Abidin pada Jumat (6/9/2024).
Meski demikian, lanjutnya, bakal calon tetap harus menunjukkan bahwa proses pengunduran diri sedang berjalan dan dalam tahap persetujuan. SK resmi tidak diperlukan pada tahap awal pencalonan.
"Tapi yang bersangkutan harus menunjukkan bahwa pengunduran dirinya (sebagai ASN) itu dalam proses.
Karena pengunduran diri ini butuh proses, sesuai ketentuan, jadi ketika penetapan calon jadi dia harus bisa menunjukan dari atasan bahwa surat pengunduran dirinya tersebut dalam proses jadi tidak butuh SK," tambah Zainal.
Baca juga: 3 Surah yang Dibaca Cawagub Aceh Fadhlullah saat Uji Baca Al-Quran, Ini Arti dan Tafsirnya
Zainal, yang juga mantan komisioner KIP Aceh itu, menegaskan bahwa jika semisalnya seorang ASN telah menerima SK pemberhentiannya, keputusan itu tidak bisa dicabut dengan alasan apapun, bahkan jika calon tersebut tidak terpilih.
Jadwal Pelantikan Bupati Aceh Tengah Berubah, Sekwan Tunggu Info Provinsi |
![]() |
---|
Bardan-Kariman Janjikan Tambahan Penghasilan Pegawai yang Layak Bagi ASN dan Dibayar Tepat Waktu |
![]() |
---|
Hari Terakhir Masa Kampanye, B2K Bagi Selebaran Visi-Misi Paslon Beriman di Takengon Aceh Tengah |
![]() |
---|
Pasien Rumah Sakit Sering Membludak, Beriman Akan Dorong Investasi Sektor Kesehatan di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Satu Kampung Satu Puskesdes, Strategi Beriman Tingkatkan Layanan Kesehatan di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.