Breaking News

Pilkada Aceh Tengah 2024

Begini Tanggapan Dosen HTN USK Terkait Orasi Alhudri Dukung Mualem di KIP Aceh Tengah

Salah satu bakal calon bupati yang sebelumnya diusung dalam Pilkada kabupaten Aceh Tengah 2024, Alhudri, secara mengejutkan mengundurkan diri dari pen

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Muhammad Hadi
IST
Zainal Abidin S.H.,M.H., Akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Syiah Kuala (USK) 

"Jika ASN mendukung bakal calon, itu belum melanggar UU Pilkada, hanya mungkin melanggar etika sebagai ASN. Itu urusan internal instansi ASN tersebut," tambahnya.

Zainal juga menekankan bahwa ketika sudah masuk tahap penetapan calon dan kampanye, barulah larangan ASN untuk mendukung salah satu calon berlaku. Namun, saat ini, semua masih dalam tahap verifikasi.

"Kalau sudah penetapan calon, barulah ASN tidak boleh mendukung. Tapi sekarang, masih dalam proses verifikasi, jadi tidak ada pelanggaran hukum Pilkada," ujarnya.

Kendati demikian, masalah etika ASN bisa menjadi perhatian bagi instansi tempat Alhudri bekerja, meskipun tidak ada pelanggaran secara hukum dalam hal ini.

"Secara hukum Pilkada, belum ada masalah. Tapi soal etika ASN, itu kembali pada instansinya," tutup Zainal.(*)

Baca juga: Fix! Jabatan Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues Diperpanjang, SK Dijadwalkan Diserahkan Besok

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved