Opini

Matinya Demokrasi di Tanah Syariat

Meski sah secara hukum, kondisi ini mencerminkan rendahnya proses demokrasi di Aceh. Dalam situasi seperti ini, "kotak kosong"

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Muslem Hamid, mahasiswa Pascasarjana UGM, Yogyakarta 

Oleh: Muslem Hamidi*) 

Di tengah gegap gempita pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Provinsi Aceh, rakyat dihadapkan pada kenyataan yang memprihatinkan, dua kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tamiang dipastikan melawan “kotak kosong” karena hanya ada satu calon tunggal.  

Meski sah secara hukum, kondisi ini mencerminkan rendahnya proses demokrasi di Aceh. Dalam situasi seperti ini, "kotak kosong" bukan sekadar pilihan alternatif, melainkan akan menjadi simbol perlawanan terhadap otoritarianisme terselubung yang berpotensi mengancam kedaulatan rakyat.  

Mirisnya, calon tunggal kerap muncul sebagai hasil dari kompromi politik yang mengabaikan esensi demokrasi. Partai politik sering kali berkoalisi bukan karena kesamaan visi dan misi untuk kepentingan rakyat, melainkan demi mempertahankan kekuasaan para elit.  

Rakyat dipertontonkan bagaimana kekuatan politik tertentu bisa mengonsolidasikan pengaruhnya hingga menciptakan kondisi dimana masyarakat kehilangan pilihannya. 

Baca juga: Demokrasi Halal untuk Pemimpin Ideal Aceh

Fenomena calon tunggal ini bukan hanya terjadi di Aceh, trennya yang terus meningkat menjadi semakin memprihatinkan.

Tidak heran jika kejadian pada Pilkada Walikota Makassar tahun 2018, "kotak kosong" justru berhasil memenangkan pemilihan.

Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya hak mereka untuk memilih dan menolak dominasi politik oleh segelintir elite.  

Mereka mengingatkan Partai Politik yang seharusnya menjadi alat perjuangan rakyat malah berkompromi untuk meminimalkan risiko kekalahan, sehingga mengorbankan nilai-nilai demokrasi

Kegagalan dan Rapuhnya Kaderisasi Partai Politik di Aceh 

Para ilmuwan seperti Ranney (1996), Dahl (1971), dan Huntington (1991) menegaskan bahwa pemilu demokratis harus bersifat kompetitif dan partisipatif, di mana persaingan menjadi komponen esensial dalam demokrasi. Persaingan ini memungkinkan pemilih untuk memilih kandidat terbaik, dengan asumsi bahwa semakin tinggi tingkat persaingan, semakin baik pula kualitas demokrasi yang dihasilkan.  

Bahkan Dahl secara khusus menyoroti bahwa untuk mencapai demokrasi, dua syarat utama yakni kontestasi dan partisipasi harus terpenuhi. Menurutnya semakin tinggi tingkat kedua aspek tersebut, maka semakin mendekati bentuk ideal demokrasi yang disebut poliarki. 

Kegagalan partai politik dalam menghasilkan calon kepala daerah berkompeten mencerminkan dilema besar dalam sistem politik. kegagalan ini akibat dominasi oligarki yang menghambat proses demokrasi internal partai seperti yang terjadi pada Pilkada tahun 2018 dan tahun 2020.  

Munculnya "hukum besi oligarki" terjadi karena rendahnya kapasitas massa yang tidak berpengalaman, tidak terdidik, dan apatis. Selain itu, kegagalan ini juga disebabkan oleh praktik politik transaksional atau politik kartel, di mana semua partai politik dirangkul demi kepentingan tertentu.  

Politik Kartel sangatlah berbahaya, karena partai-partai kartel hanya mementingkan diri sendiri, mereka mengubah politik menjadi profesi bagi kader, bukan alat untuk memperjuangkan kepentingan publik. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved