Jurnalisme Warga

Demokrasi Halal untuk Pemimpin Ideal Aceh

proses pemilihan yang bersih dan adil dapat tercapai dengan adanya unsur-unsur yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam

Editor: mufti
IST
Rektor Uniki Bireuen, Prof Dr Apridar 

Prof. Dr. APRIDAR, S.E., M.Si., Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK) serta Dewan Pakar Serikat Islam Provinsi Aceh, melaporkan dari Banda Aceh

DEMOKRASI halal merupakan perpaduan konsep demokrasi modern dengan nilai-nilai Islam yang menekankan pada keadilan, kejujuran, dan transparansi.

Kajian tentang proses pemilihan yang bersih dan adil dapat tercapai dengan adanya unsur-unsur yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti ‘money politics’ atau kecurangan.

Penyelenggara Pilkada Aceh perlu mengkaji bagaimana penerapan syariah Islam di Aceh memengaruhi proses demokrasi lokal serta tantangan-tantangan yang muncul, seperti pengaruh politik uang, tekanan kelompok tertentu, dan bagaimana semua itu dapat diatasi dengan prinsip-prinsip halal.

Pemimpin ideal hasil Pilkada Aceh diharapkan dapat mengangkat beberapa poin penting yang berfokus pada konsep demokrasi yang selaras dengan prinsip-prinsip halal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh.

Pemimpin ideal merupakan salah satu kriteria pemimpin yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan demokrasi. Fokus pada aspek-aspek seperti integritas, kemampuan memimpin, kejujuran, dan komitmen pada kesejahteraan masyarakat.

Untuk melahirkan pemimpin ideal dalam konteks demokrasi halal pada Pilkada Aceh 2024, perlu adanya integrasi yang kuat antara prinsip-prinsip Islam dan mekanisme demokrasi modern.

Aceh dengan kekhususannya sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam memiliki peluang untuk memperkenalkan model demokrasi yang tidak hanya berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, transparansi, dan partisipasi, tetapi juga pada prinsip-prinsip halal yang sesuai dengan ajaran Islam.

Pentingnya demokrasi halal

Demokrasi halal adalah konsep di mana proses demokrasi dijalankan sesuai dengan hukum dan etika Islam. Dalam konteks pilkada, yaitu setiap tahapan pemilihan, mulai dari kampanye hingga penetapan hasil harus dilakukan tanpa adanya praktik-praktik yang bertentangan dengan syariah, seperti kecurangan, ‘money politics’, atau fitnah.

Demokrasi halal menekankan pada kebersihan hati dan niat, serta keadilan dan kesetaraan di hadapan Allah dan masyarakat.

Pentingnya kejujuran dalam seluruh proses demokrasi yang menguras energi serta biaya besar, agar kita memperoleh pemimpin ideal sehingga mampu menyejahterakan masyarakat. Hal ini berarti tidak ada ruang bagi praktik-praktik seperti korupsi, kecurangan, atau manipulasi suara dalam pemilihan umum.

Dalam demokrasi halal, keadilan merupakan landasan utama. Setiap individu memiliki hak yang sama dalam proses demokrasi, baik dalam memberikan suara maupun dalam akses terhadap informasi dan kesempatan berpartisipasi.

Proses demokrasi harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa semua tindakan dan keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Partisipasi masyarakat dalam demokrasi halal harus dilakukan dengan niat yang baik dan penuh tanggung jawab.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved