Pimpinan KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran Tertulis dan Potong Gaji, Ini 3 Poin yang Memberatkan
Dalam putusannya, Dewas menyatakan sanksi itu diberikan agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya.
3 Poin yang Memberatkan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap tiga hal yang memberatkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sehingga dijatuhi sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji 20 persen.
Pertama, Nurul Ghufron bersikap tidak kooperatif lantaran menunda-nunda proses persidangan.
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ketika membeberkan hal memberatkan dalam putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron.
"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang," kata Albertina dalam persidangan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Kedua, Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Ketiga, Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, tetapi melakukan yang sebaliknya.
Sementara untuk hal meringankan, Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Nurul Ghufron dihukum dengan sanksi sedang karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM) ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Sanksi itu berupa teguran tertulis serta pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.
Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.
Ghufron ingin Andi Dwi Mandasari yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
| Waspadalah, Purbaya Siapkan Daftar Nama yang Akan Ditangkap, Ada Pengusaha hingga Pegawai Kemenkeu |
|
|---|
| Mulai 2026, Pemerintah Pusat Akan Garap 1.100 Hektare Irigasi Lhok Guci di Aceh Barat |
|
|---|
| Tarif Listrik Subsidi 2025 per kWh Tetap Stabil, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan,Ini Rinciannya |
|
|---|
| Jaga Tradisi dan Inovasi Era Digital, Warek II UIN Ar-Raniry: Santri tak Boleh Jadi Penonton |
|
|---|
| Hari Santri, Wali Kota Subulussalam Bagikan Lahan Perkebunan untuk 5 Dayah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.