PON Aceh Sumut 2024

Ini 7 Hal Tabu di Aceh, Tamu PON XXI 2024 Perlu Mengetahuinya

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali kepada menyampaikan beberapa hal tabu dan sebaiknya tidak dilakukan di muka umum di Aceh

|
Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali kepada Kontributor Serambi On TV di Malaysia, Jafar Insya Reubee, Selasa (10/09/2024) menyampaikan beberapa hal tabu dan sebaiknya tidak dilakukan di muka umum di Aceh. 

Bermain judi adalah terlarang di Aceh. Jika Anda hobi terhadap suatu permainan maka hindari unsur taruhan atau bentuk judi di dalamnya. 

7.    Berduaan di Tempat Sunyi

Bersunyi-sunyian antara seorang perempuan dan laki-laki yang tidak memiliki ikatan darah atau ikatan pernikahan adalah hal terlarang di Aceh.

Usahakan menghindari perilaku ini di tempat sunyi agar Anda terbebas dari kecurigaan publik.

Minum khamar, berjudi dan khalwat (berduaan laki dan perempuan) adalah perbuatan yang diatur dalam Qanun atau Peraturan Daerah di Aceh.

Itulah tujuh hal yang sangat tabu dilakukan di depan umum di Aceh yang perlu dihindari dilakukan di muka umum.

Baca juga: VIDEO Detik-detik Kembang Api Meriahkan Pembukaan PON XXI Aceh Sumut 2024

“Selain itu, masih terdapat beberapa hal tabu lainnya, namun tujuh hal di atas adalah bagian yang sering luput dari perhatian tamu,” ujar Faisal Ali yang akrap disapa Abu Sibreh.

Faisal Ali menambahkan, orang Aceh sangat memuliakan tamu. Terdapat hadih maja: Peumulia Jamee Adat Geutanyoe yang bermakna memuliakan tamu adalah adat orang Aceh.

“Beberapa hari lalu kami dari MPU Aceh bahkan mengundang jamuan makan tetamu dari Papua yang beda agama dan warna kulit dengan orang Aceh. Kami tunjukkan bahwa perbedaan itu bukan penghalangan dalam pergaulan sosial di Aceh,” ungkap Faisal Ali juga juga sering di sapa Lem Faisal.(*)

Baca juga: Aceh Kembali Petik Dua Emas dari Nomor Tarung Muaythai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved