PON Aceh Sumut 2024

Ini 7 Hal Tabu di Aceh, Tamu PON XXI 2024 Perlu Mengetahuinya

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali kepada menyampaikan beberapa hal tabu dan sebaiknya tidak dilakukan di muka umum di Aceh

|
Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali kepada Kontributor Serambi On TV di Malaysia, Jafar Insya Reubee, Selasa (10/09/2024) menyampaikan beberapa hal tabu dan sebaiknya tidak dilakukan di muka umum di Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri, termasuk Aceh. Masyarakat Aceh mempunyai tradisi dan budaya yang berbeda dari daerah-daerah lainnya Indonesia.

Sebagai tuan rumah PON XXI 2024, para tamu berdatangan ke Banda Aceh dan beberapa kabupaten/kota yang menyediakan venue PON. 

Sejatinya para tamu memahami budaya lokal (local wisdom) Aceh untuk selanjutnya menyesuaikan tatanan sosial dengan kearifan lokal Aceh.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali kepada Kontributor Serambi On TV di Malaysia, Jafar Insya Reubee, Selasa (10/09/2024) menyampaikan beberapa hal tabu dan sebaiknya tidak dilakukan di muka umum di Aceh.

1.    Manyapa dan Menunjuk dengan Tangan Kiri

Menyapa seseorang, apalagi orang yang lebih tua, dengan tangan kiri adalah hal tabu dan terlarang dilakukan di Aceh. 

Sapaan dengan tangan kiri dianggap sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan. 

Sapaan yang baik adalah dengan tangan kanan. Jika Anda seorang mulim maka hendaklah lakukan sapaan dengan dibarengi ucapan “Assalamualikum”.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Buka PON Aceh-Sumut 2024 di Stadion Harapan Bangsa, Titip Spirit Sportivitas

Selain menyapa, menunjuk atau mengambil pemberian orang dengan tangan kiri juga sangat tabu dalam budaya Aceh. 

Hindarilah penggunaan tangan kiri saat berhubungan dengan orang lain.

2.    Memakai Celana Pendek

Aceh adalah daerah yang melaksanakan Syariat Islam. Dalam hal berpakaian, baik muslim ataupun bukan, adalah tidak etis memakai celana pendek di muka umum. 

Oleh sebab itu, gunakanlah celana yang menutupi hingga lutut ketika Anda berjalan dan duduk di tempat umum. 

Sedangkan jibab adalah hal yang lumrah tidak dikenakan oleh perempuan yang bukan Islam. 

Akan tetapi, baik laki maupun perempuan, hendaknya mengenakan pakaian yang sopan, walaupun tidak memakai jilbab.

Jangan gunakan pakaian yang terbuka dada, paha, pantat, ketiak dan sebagainya.

3.    Menyanyi Ketika Azan Magrib

Waktu Magrib adalah sangat sakral bagi orang Aceh. Pasar dan pertokoan biasanya tutup sejenak sebelum Magrib tiba. 

Aktivitas bekerja biasanya dihentikan sesaat sebelum dan setelah azan Magrib berkumandang.

Baca juga: Pecahkan Rekor PON, Nurul Akmal Raih Emas untuk Aceh

Khusus menyanyi atau hiburan lainnya adalah hal terlarang sangat dilakukan di Aceh. 

Ada baiknya Anda hindari bernyanyi, bermain gitar atau bersiul pada saat Magrib tiba.

4.    Jangan Khianati Kepercayaan

Orang Aceh mudah percaya pada orang lain, termasuk kepada orang yang baru dikenal. 

Tapi jangan sekali-kali berupaya mengkhianati kepercayaan yang diberikan.

Rumah-rumah makan di Aceh umumnya memberikan kepercayaan kepada pelanggan untuk mengambil dan mengisi piring dengan aneka lauk secara bebas.

Pelanggan akan melakukan pembayaran ketika sudah selesai makan yang mana dapat saja seseorang berbohong mengenai lauk apa dan berapa banyak yang telah dia makan.

Dalam hal ini kejujuran dari mitra orang Aceh sangat diharapkan dan jangan sekali-kali berusaha berkhianat atas kepercayaan yang diberikan.

Baca juga: Raih Medali Perak PON 2024, Lifter Aceh T Yulianda: Jika Ada Bonus, Saya Ingin Umrohkan Orang Tua

5.    Jangan Minum Khamar 

Khamar atau minuman keras adalah terlarang bagi Aceh. Hindari minum atau membawa secara terbuka minuman yang mengandung alkolol seperti bir, arak dan lain-lain.

6.    Jangan Main Judi

Bermain judi adalah terlarang di Aceh. Jika Anda hobi terhadap suatu permainan maka hindari unsur taruhan atau bentuk judi di dalamnya. 

7.    Berduaan di Tempat Sunyi

Bersunyi-sunyian antara seorang perempuan dan laki-laki yang tidak memiliki ikatan darah atau ikatan pernikahan adalah hal terlarang di Aceh.

Usahakan menghindari perilaku ini di tempat sunyi agar Anda terbebas dari kecurigaan publik.

Minum khamar, berjudi dan khalwat (berduaan laki dan perempuan) adalah perbuatan yang diatur dalam Qanun atau Peraturan Daerah di Aceh.

Itulah tujuh hal yang sangat tabu dilakukan di depan umum di Aceh yang perlu dihindari dilakukan di muka umum.

Baca juga: VIDEO Detik-detik Kembang Api Meriahkan Pembukaan PON XXI Aceh Sumut 2024

“Selain itu, masih terdapat beberapa hal tabu lainnya, namun tujuh hal di atas adalah bagian yang sering luput dari perhatian tamu,” ujar Faisal Ali yang akrap disapa Abu Sibreh.

Faisal Ali menambahkan, orang Aceh sangat memuliakan tamu. Terdapat hadih maja: Peumulia Jamee Adat Geutanyoe yang bermakna memuliakan tamu adalah adat orang Aceh.

“Beberapa hari lalu kami dari MPU Aceh bahkan mengundang jamuan makan tetamu dari Papua yang beda agama dan warna kulit dengan orang Aceh. Kami tunjukkan bahwa perbedaan itu bukan penghalangan dalam pergaulan sosial di Aceh,” ungkap Faisal Ali juga juga sering di sapa Lem Faisal.(*)

Baca juga: Aceh Kembali Petik Dua Emas dari Nomor Tarung Muaythai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved