Menag Dua Kali Mangkir, Pansus Haji Bakal Gandeng Polisi Panggil Paksa Yaqut Cholil Qoumas

"Sudah dua kali mangkir. Dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Ini dia buying time saja supaya waktu DPR habis ini," kata Marwan

Editor: Faisal Zamzami
kemenag.go.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

Pansus Haji DPR pun mencurigai adanya upaya Yaqut untuk menghindari proses pemeriksaandi sebagai saksi, dengan alasan harus melaksanakan kunjungan kerja.

“Alasan MTQ, tetapi ternyata ada rapat koordinasi di dalam Kementerian Agama. Ini sungguh ada semacam kebohongan atau pembangkangan terhadap undangan dari Pansus,” pungkas Marwan.

 
DPR resmi membentuk Pansus Angket Haji pada rapat paripurna, Selasa (10/7/2024). Pansus Haji DPR dinilai penting untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ibadah haji 2024.

Salah satu temuan tim pengawas haji adalah terkait informasi dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga stakeholder haji sebenarnya termasuk juga dari beberapa biro perjalanan haji dan umrah yang memberikan informasi yang sangat berharga, terkait dengan indikasi korupsi itu," kata anggota Pansus angket haji DPR, Luluk Nur Hamidah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 10 Juli 2024.

Pansus Haji pun telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pejabat Kemenag dan juga pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Mereka di antaranya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dalam rapat yang berlangsung Senin (2/9/2024).

Pansus juga telah meminta keterangan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani pada Senin (9/9/2024) kemarin.

Baca juga: Ketua Banleg DPRA Minta Pemerintah Bantu Warga Aceh Bermasalah Hukum, Baik Dalam atau Luar Negeri 

Baca juga: Protes Terhadap Wasit, Bali Walk Out dari Cabor Korfball PON 2024 di Sabang, Jakarta ke Semifinal

Baca juga: Sosok Yulianus Agung, Pria yang Dipukul Paspampres usai Ajak Jokowi Selfie, Istana Langsung Bantah

Sudah tayang di Kompas.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved