Berita Aceh Tengah

Sewa Lapak Pedagang di Venue Cabor Berkuda Dinilai Memberatkan, Tarif Capai Rp 1,5 Juta

Para pedagang dikenakan tarif mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta per lapak, untuk kegiatan yang hanya berlangsung selama dua hari.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Lapak para pedagang di Lapangan Pacuan Kuda Belang Bebangka, Aceh Tengah. Foto diambil pada Selasa (10/9/2024). 

Dalam aturan qanun tersebut tertera, bahwa tanggung jawab pungutan pajak lapak pedagang di area Lapangan MH Hasan Gayo berada di bawah kendali Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah.

Sedangkan, pungutan pajak lapak di area luar lapangan menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan.

Sebelumnya, BPKK mengaku telah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada aparat Kampung Kayu Kul dan Kampung Simpang Kelaping terkait ketentuan pungutan pajak parkir dan retribusi lapak pedagang selama event PON Cabor Pacuan Kuda.

Termasuk menyurati camat-camat terkait untuk memastikan pemungutan pajak dan retribusi dilakukan dengan benar.

Namun, hingga pelaksanaan PON, belum ada masyarakat pengelola parkir serta dinas terkait yang melakukan porporasi karcis sewa lapak pedagang di Lapangan HM Hasan Gayo kepada BPKK Aceh Tengah.

Sementara itu, Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Tengah, Zulfan Diara Gayo saat dikonfirmasi mengaku selama penyelenggaraan PON, pihaknya tidak melakukan pungutan apa pun selama kegiatan.

“Dispora Aceh Tengah tidak ada mengelola lapak, baik dalam arena maupun di luar arena pacuan kuda,” jelasnya.

“Untuk PON, kami Dispora Aceh Tengah tidak memungut apa pun, PON untuk rakyat,” kata Zulfan.

Ketika ditanya siapa pihak yang bertanggung jawab mengenai mahalnya pungutan pajak sewa lapak para pedagang, Zulfan mengaku pihaknya tidak terlibat dalam hal itu.

“Investigasi ke lapangan,” pungkasnya dengan singkat.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved