Narkoba

Polisi Tanggap Seorang Nelayan di Lhokseumawe, Ini Sebabnya 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menangkap dua ters

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Satuan Reserse Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu,  Sabtu (14/9/2024) pukul 01.25 WIB dini hari, di sebuah pondok di Lorong V Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE  - Satuan Reserse Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu,  Sabtu (14/9/2024) pukul 01.25 WIB dini hari, di sebuah pondok di Lorong V Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Tersangka berisinial SP alias AM (42), seorang nelayan asal Banda Sakti, Lhokseumawe.

Bersamanya polisi juga menyita 1,63 gram sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menangkap dua tersangka, yakni J dan M.

Lalu pihaknya pun melakukan pengembangan kasus. 

Sehingga tidak lama kemudian, pihaknya pun berhasil mengetahui keberadaan SP.

Sehingga tim Reskrim Polsek Banda Sakti langsung bergerak menuju lokasi tempat SP bersembunyi. Selanjutnya SP pun ditangkap.

Saat dilakukan penggeledahan di kedai milik tersangka, kata Kapolsek, Tim Reskrim Polsek Banda Sakti juga menemukan 1,63 gram sabu yang disembunyikan di dalam plastik sampah. 

"SP pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, termasuk sabu yang sebelumnya ditemukan pada kedua tersangka yang telah ditangkap," kata Kapolsek Banda Sakti.

Selain sabu, Tim Reskrim Polsek Banda Sakti juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi. 

Kini, SP dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut. 

Tersangka pun terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved