Narkoba
Polisi Tanggap Seorang Nelayan di Lhokseumawe, Ini Sebabnya
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menangkap dua ters
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (14/9/2024) pukul 01.25 WIB dini hari, di sebuah pondok di Lorong V Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Tersangka berisinial SP alias AM (42), seorang nelayan asal Banda Sakti, Lhokseumawe.
Bersamanya polisi juga menyita 1,63 gram sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menangkap dua tersangka, yakni J dan M.
Lalu pihaknya pun melakukan pengembangan kasus.
Sehingga tidak lama kemudian, pihaknya pun berhasil mengetahui keberadaan SP.
Sehingga tim Reskrim Polsek Banda Sakti langsung bergerak menuju lokasi tempat SP bersembunyi. Selanjutnya SP pun ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan di kedai milik tersangka, kata Kapolsek, Tim Reskrim Polsek Banda Sakti juga menemukan 1,63 gram sabu yang disembunyikan di dalam plastik sampah.
"SP pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, termasuk sabu yang sebelumnya ditemukan pada kedua tersangka yang telah ditangkap," kata Kapolsek Banda Sakti.
Selain sabu, Tim Reskrim Polsek Banda Sakti juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Kini, SP dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka pun terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Polres Pidie Jaya Gagalkan Peredaran 1.040 Gram Sabu, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
BNN Kota Lhokseumawe Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba |
![]() |
---|
Narkoba Jenis Baru Incar Korban, Kepala BNNP Aceh: Jangan Asal Terima Makanan dari Orang Lain |
![]() |
---|
Remaja Usia Produktif di Abdya jadi Pengedar Narkoba, Polisi Ciduk 23 Tersangka Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Haji Uma Apresiasi Keberhasilan Polres Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.