Kajian Islam
Sahkah Shalat Jika Masbuk Hingga Tak Sempat Baca Al Fatihah Sampai Selesai saat Shalat Berjamaah?
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
FREEPIK.COM
Ilustrasi - Masbuk Shalat Berjamaah Hingga Tak Sempat Baca Al Fatihah Sampai Selesai, Bagaimana Hukumnya?
Namun apabila imam membaca Al Fatihah secara sir (samar) misalnya seperti pada Waktu shalat Dzuhur dan Ashar.
Pada kondisi ini makmum tetap wajib membaca Al Fatihah. Hal ini dikarenakan makmum tidak mendengar bacaan imam.
Sementara menurut Mazhab Syafi'i, jelas UAS, makmum tetap wajib membaca surah Al Fatihah meski imam sudah membacanya.
Meskipun saat imam membacanya secara jahar atau sir.
Adapun waktu membacanya yaitu usai imam selesai membaca surah Al Fatihah, atau setelah bacaan "Aamiin".
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kajian Islam
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Daftar Shalat Wajib yang Ada Shalat Qabliah dan Ba'diyah, Simak Niat dan Tata Cara Pengerjaannya |
![]() |
---|
Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Suami Istri Sudah Menikah dan Halal Bersentuhan, Bagaimana Dalam Kondisi Wudhu, Batal atau Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.