Opini
Antagonisme Demokrasi
Akhirnya terbukti. Putusan MK No 90 dibuat berdasarkan tafsir serampangan yang liar dengan nuansa politik kepentingan.
Teuku Kemal Fasya, Dosen Antropologi Politik Fisipol Universitas Malikussaleh
UNTUNG masih ada napas segar ketika ruang publik, hukum, dan kekuasaan sudah sangat sumpek dan berbau akibat politik dinasti, pragmatisme dan machiavellianisme politik, budaya antidemokrasi hidup. Putusan Mahkamah Konstitusi atas dua hal sedikit menyelamatkan demokrasi elektoral.
Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 menetapkan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya hampir mustahil diikuti oleh partai-partai menengah kecil dan nonkursi. Putusan itu memungkinkan penyamaan persentase pencalonan kepala daerah dari partai politik sama dengan kuota persyaratan perseorangan, yaitu 6,5 persen hingga 10 % .
Demikian pula putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengembalikan norma hukum batas umur calon kepala daerah yang sempat “cacat” oleh putusan cepat MA Nomor 23 P/HUM/2024. Sebelumnya ditetapkan batas umur calon kepala daerah minimal 30 tahun saat pelantikan. Kita tahu putusan itu adalah akal-akalan agar Kaesang Pangarep bisa ikut lolos, seperti Gibran Rakabuming Raka yang akhirnya bisa ikut serta menjadi calon wakil presiden berdasarkan putusan MK No. 90/XXI/2023.
Akhirnya terbukti. Putusan MK No 90 dibuat berdasarkan tafsir serampangan yang liar dengan nuansa politik kepentingan. Maklum Anwar Usman adalah ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran. Sontak Anwar pun mencelat menjadi sosok antagonis demokrasi elektoral. Ia kemudian dihukum Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanggar etik berat sebagai hakim konstitusi.
Serangan kaum otokrat
Putusan MK No. 60 dan 70 itu sempat mendapatkan perlawanan. Tentu saja dari tokoh antagonis utama saat ini: Jokowi! Ia telah berubah menjadi sosok otokrat sekaligus antagonis demokrasi elektoral sejak kasus Gibran. Padahal pada 2014 ia dielu-elukan sebagai figur protagonis nonelite partai politik. Sosoknya digambarkan majalah Time sebagai “harapan baru (New hope) demokrasi Indonesia”.
Peran antagonis kedua coba kembali dilakukan bersama anggota DPR yang berada di gerbong pemenang, Prabowo, Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Beragam cara disiasati. Salah satunya merevisi kilat UU Pilkada No. 10/2016 melalui perubahan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU yang menyatakan pasangan batas calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan.
Salah satu yang terkorbankan dalam drama ini adalah Illiza Sa'aduddin DJamal yang aksinya membacakan petisi persetujuan revisi UU Pilkada pada rapat Badan Legislasi disiarkan luas termasuk di media sosial. Ia dianggap ikut memburukkan Indonesia pada darurat demokrasi. Terakhir ia akui aksinya itu dilakukan tidak berdasarkan hati nurani (kompas.com, 23/8/2024).
Beruntung Indonesia masih memiliki mahasiswa-mahasiswa pemberani. Ribuan mahasiswa mengepung Senayan Jakarta sehingga akal-akalan DPR untuk merevisi UU Pilkada terhenti. Mahasiswa masih menjadi figur protagonis demokrasi!
Racun demokrasi
Tapi, racun demokrasi elektoral terlanjur menyebar. Gejala antidemokrasi telah ikut menghinggapi beberapa wilayah pemilihan Pilkada. Tercatat 41 daerah pemilihan hanya memiliki satu pasangan calon, sehingga dipastikan akan melawan kotak kosong. Dalam sejarah Pilkada, hanya sekali kotak kosong menang yaitu saat Pilkada Makassar pada 2018.
Namun sejarah kotak kosong 2018 disebabkan ada pasangan yang dianulir oleh MA karena melakukan pelanggaran kewenangan sebagai petahana dengan menyalurkan program pemerintah alias politik gentong babi (pork barrel politics). Ini berbeda dengan situasi saat ini ketika partai-partai politik melakukan konspirasi membunuh persaingan dengan mendukung salah satu calon terkuat sehingga muncul calon tunggal.
Cacat demokrasi itu terlihat juga di dua wilayah di Aceh (Aceh Utara dan Aceh Tamiang) sehingga antagonisme demokrasi terpampang lebar. Dipastikan, calon tunggal tidak mungkin kalah saat ini melawan kotak kosong. Rakyat pun saat ini bukan komunitas ideologis yang memainkan peran penentu. Sebagian besar pemilih hanya massa mengambang dengan pengetahuan demokrasi lemah dan pragmatisme politik tinggi.
Kualitas rendah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kemal-fasya-antropolog.jpg)