Kupi Beungoh

Menjadi Muslimah Yang "Merdeka" Dengan Berjilbab 

Mereka yang ada sekarang yaitu semua wanita-wanita Islam, dimanapun dia berada diwajibkan kepada mereka menutup aurat dengan berjilbab. 

Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag, Dosen Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Oleh: Dr. Ainal Mardhiah, S Ag, M.Ag

Memamerkan payudara, paha, betis, sampai seperti orang bugil di berbagai televisi dan media sosial tidak dilarang oleh pemerintah.

Namun ketika ada wanita muslimah ingin menjaga diri, ingin ta'at kepada agama, ingin menjalankan perintah agama, menutup aurat dengan berhijab (berjilbab) malah dilarang, diharuskan membuka jilbabnya. 

Sangat disayangkan ini terjadi di negeri yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh sebagian besar umat Islam, pemimpinnya seorang muslim, pejabat-pejabatnya juga muslim, dan sebagian besar rakyatnya adalah muslim. Bukankah ini yang dinamakan merampas kemerdekaan? 

Dasar Hukum Negara Dalam Berbusana Muslimah 

Setiap warga negara dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. 

Demikian juga disebutkan dalam Tap. MPR RI Nomor 2 tahun 1978 antara lain disebutkan tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. 

Lalu kenapa berjilbab dilarang? Apakah mereka tidak paham undang-undang? Atau ingin merusak nilai-nilai kemerdekaan dan persatuan Indonesia, merusak semboyan Bhinneka Tunggal Ika? 

Semboyan negara ini menggambarkan kondisi Indonesia yang mempunyai banyak keragaman suku, budaya, adat dan agama namun tetap menjadi satu bangsa yang utuh. Oleh karena itu "tetaplah menjaga jilbabmu wahai muslimah", moga Allah menjaga hidayah kita untuk tetap berjilbab. 

Dalil Al-Qur'an Tentang Wajib Memakai Jilbab Bagi Wanita Muslimah 

Kewajiban memakai jilbab bagi setiap wanita Islam disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya: 

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (QS.Al Ahzab 59). 

Dalam Asbabun Nuzul, disebutkan dari Abu Malik, ia berkata, “Para istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam pergi pada malam hari untuk suatu keperluan. Ada sejumlah orang munafik yang suka mengganggu mereka sehingga mereka merasa terganggu dan tersakiti." 

Istri Rasulullah kemudian mengadu kepada Rasulullah SAW. Lalu orang-orang munafik itu ditanya. “Sesungguhnya kami melakukan hal semacam itu hanya terhadap para budak perempuan,” demikian kilah mereka. Maka Allah menurunkan Surat Al Ahzab ayat 59 ini.

Dalam ayat tersebut Allah menyuruh istri-istri Nabi, anak-anak perempuan Nabi dan istri orang-orang mu’min untuk menutup aurat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved