Pilkada Kota Subulussalam 2024
Polisi Minta Pendemo di KIP Subulussalam Bubar, Kapolres: Aksi Saat Malam Hari Dilarang
Aksi massa pendukung pasangan balon Wali Kota Subulussalam ini memprotes keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024.
Namun Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadi Setiawan mengingatkan, jika aksi para pengunjuk rasa telah dilarang karena dilaksanakan pada malam hari.
Di sisi lain, Kapolres AKBP Yhogi mengaku bisa memaklumi perasaan yang dirasakan oleh massa.
Namun, karena aksi di malam hari dilarang, Kapolres Yhogi meminta agar massa dapat membubarkan diri.
Sebab, ulas Kapolres AKBP Yhogi, polisi berkewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta berjalannya tahapan Pilkada sebagaimana mestinya.
Polisi, kata AKBP Yhogi, tidak masuk dalam ranah putusan karena mereka hanya bertanggung jawab mengamankan pelaksanaan Pilkada dan keamanan di sana.
Dia meminta agar massa melakukan aksi di siang hari.
Nanti, janji Kapolres AKBP Yhogi, massa akan difasilitasi bertemu dengan Komisioner KIP Subulussalam.
“Saya atas nama Kapolres Subulussalam memahami soal perasaan bapak/ibu, tapi karena aksi ini malam hari dilarang,” tutur Kapolres.
“Jadi tolong nanti bubar, kalau mau menyampaikan unek-unek, silakan hadir dan lakukan di siang hari, besok akan saya fasilitasi untuk bertemu dengan Komisioner KIP,” jani Kapolres Yhogi.
Ada pun hal yang menjadi polemik di Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam menyangkut Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 serta Qanun Aceh tentang Pilkada.
Masalah itu kini bukan hanya perbincangan di masyarakat, tapi juga media sosial (medsos).
Hal yang dipertentangkan adalah tentang Pasal 211 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam pasal itu disebutkan, bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
Definisi orang Aceh itu tersendiri sangat berbeda dengan definisi penduduk Aceh.
Disebutkan pada Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau Pasal 5 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.