Pilkada Kota Subulussalam 2024
Polisi Minta Pendemo di KIP Subulussalam Bubar, Kapolres: Aksi Saat Malam Hari Dilarang
Aksi massa pendukung pasangan balon Wali Kota Subulussalam ini memprotes keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024.
|
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR BARAT
Suasana demo di Kantor KIP Subulussalam usai penetapan pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024) malam.
Di mana disebutkan bahwa penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan Suku, Ras, Agama dan Keturunan.
Dalam ayat (2) nya disebutkan bahwa penduduk Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari orang Aceh dan para pendatang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh.
Kemudian pada ayat (3) disebutkan bahwa para pendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah orang yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
Polemik Orang Aceh sesuai dengan Qanun Aceh ini kian kontroversi antara sesama pendukung calon Wali Kota di Subulussalam itu hingga memicu aksi unjuk rasa karena putusan KIP Subulussalam.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.