Breaking News

Pilkada Kota Subulussalam 2024

Polisi Minta Pendemo di KIP Subulussalam Bubar, Kapolres: Aksi Saat Malam Hari Dilarang

Aksi massa pendukung pasangan balon Wali Kota Subulussalam ini memprotes keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024.

|
Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR BARAT
Suasana demo di Kantor KIP Subulussalam usai penetapan pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024) malam. 

Di mana disebutkan bahwa penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan Suku, Ras, Agama dan Keturunan.

Dalam ayat (2) nya disebutkan bahwa penduduk Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari orang Aceh dan para pendatang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh.

Kemudian pada ayat (3) disebutkan bahwa para pendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah orang yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).

Polemik Orang Aceh sesuai dengan Qanun Aceh ini kian kontroversi antara sesama pendukung calon Wali Kota di Subulussalam itu hingga memicu aksi unjuk rasa karena putusan KIP Subulussalam.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved