Berita Lhokseumawe
Lhokseumawe Terima 2.667 PPPK Tahun Ini, Simak Ini Persyaratan dan Dokumen yamg Perlu Disiapkan
pada 26 Februari 2024 lalu, pihaknya telah mengusul jumlah formasi yang dibutuhkan untuk CPNS dan PPPK ke Kementerian PAN-RB.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
a. Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
b. Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperuntukkan bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) atau Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN).
c.Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara yang aktif bekerja dan/atau aktif bekerja pada instansi pemerintah sampai dengan 31 Desember 2022.
d. Tenaga Non ASN adalah:
1).Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga Non ASN pada BKN yang aktif bekerja dan/atau aktif bekerja pada instansi pemerintah sampai dengan 31 Desember 2022.
2). Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
e. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar.
f. Kebutuhan jabatan dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan persyaratan:
1). Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2). Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
g. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, dengan ketentuan: 1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan Pelaksana.
2). Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang Pemula, Terampil dan Ahli pertama.
3). Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang Ahli Muda.
h. Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
i. Setiap pelamar PPPK wajib membuat akun baru dan registrasi pada laman SSCASN (sesuai jadwal yang akan diinformasikan kembali) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
j. Bagi Eks THK-II dan Tenaga Non ASN agar segera memastikan bahwa tidak ada kesalahan maupun perbedaan data pribadi pada NIK. Jika terdapat kesalahan/perbedaan data agar segera mengkonfirmasikan kembali kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dikarenakan proses verifikasi pendaftaran PPPK adalah melalui NIK.
k. Setiap pelamar diwajibkan memilih formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan formasi jabatan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi jabatan yang dilamar.
l.Pelamar diperbolehkan melamar pada formasi jabatan dengan jenjang pendidikan setjngkat lebih tinggi dari yang dimilikinya pada saat proses Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022.
m. Setiap pelamar PPPK sudah mulai bisa memperhatikan kesiapan dokumen kelengkapan yang akan menjadi persyaratan wajib pada seleksi administrasi seleksi PPPK, sebagai berikut:
Kapal Perang Banda Aceh Kirim Alutsista Baru Ke Pangkalan TNI AL Lhokseumawe |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Sebut Angka Stunting di Lhokseumawe Turun, Ini Datanya |
![]() |
---|
Dandenpom IM/1 Sertijab Tiga Dansubdenpom dan Pelepasan Satu Perwira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.