Breaking News

Berita Lhokseumawe

Lhokseumawe Terima 2.667 PPPK Tahun Ini, Simak Ini Persyaratan dan Dokumen yamg Perlu Disiapkan

pada 26 Februari 2024 lalu, pihaknya telah mengusul jumlah formasi yang dibutuhkan untuk CPNS dan PPPK ke Kementerian PAN-RB.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kepala BKPSDM Lhokseumawe, Dr M Irsyadi SSOs MSP. 

pada 26 Februari 2024 lalu, pihaknya telah mengusul jumlah formasi yang dibutuhkan untuk CPNS dan PPPK ke Kementerian PAN-RB.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe telah memastikan jumlah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Serta juga telah memastikan formasi yang bakal diterima. Dimana formasi terbanyak adalah tenaga teknis.

Kepala BKPSDM Lhokseumawe, Dr M Irsyadi SSOs MSP,  Rabu (25/9/2024), menjelaskan, pada 26 Februari 2024 lalu, pihaknya telah mengusul jumlah formasi yang dibutuhkan untuk CPNS dan PPPK ke Kementerian PAN-RB.

Jumlah usulan, untuk CPNS sebanyak 507 orang dan PPPK sebanyak 2.667 orang.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Rincian Formasi CPNS Pemkab Aceh Timur, Simak Posisi yang DIbutuhkan

Sehingga pada 13 Maret 2024, pihak Kementerian PAN-RB menggelar rapat koordinasi di Hotel Bidakara Jakarta.

"Dari Kota Lhokseumawe hadir PJ Wali Kota A Hanan dan saya sendiri," ujar Irsyadi.

Sehingga pada saat Rakor tersebut, Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan, menerima langsung kuota penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024 jatah Kota Lhokseumawe.

"Khusus untuk PPPK  kuota yang diterima 2.667," katanya.

Sedangkan formasi PPPK adalah kesehatan sebanyak 493 orang, guru sebanyak 100 orang, dan  dan tenaga teknis sebanyak 2.074 orang.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik, Berikut Rincian Harga per 25 September 2024

Lanjut Irsyadi, sampai saat ini memang belum ada informasi resmi kapan tahapan seleksi PPPK tahun 2024 dimulai.

Namun begitu, beberapa waktu lalu, pihaknya telah menyurati seluruh Kepala OPD terkait persyaratan dan apa dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan para honorer.

Sedangkan isi surat tersebut :

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved