Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Tangkap Wanita Muda Bandar Arisan Bodong di Bali, Korban Capai 30, Begini Modusnya

Tersangka berinisial ND (26), wanita muda asal Nagan Raya ditangkap dalam pelariannya di Bali.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadhani (kanan) memperlihatkan tersangka kasus arisan bodong saat ditangkap di Bali, 22 September 2024. 

Tersangka berinisial ND (26), wanita muda asal Nagan Raya ditangkap dalam pelariannya di Bali

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMIBiNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polisi dari Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap wanita bandar arisan bodong di Bali pada Minggu, 22 September 2024.

Kasus arisan bodong sempat menghebohkan warga Nagan Raya beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial ND (26), wanita muda asal Nagan Raya ditangkap dalam pelariannya di Bali

Ia dilaporkan para korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta lebih.

Kemarin, Rabu (25/9/2024), tersangka baru tiba di Polres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi kepada wartawan mengatakan, bahwa tersangka telah diamankan di Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: Siapkan Perang Darat ke Lebanon, Israel Panggil Pasukan Cadangan ke Perbatasan Utara

“Tersangka ND (26) kita amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus bermain arisan,” kata Iptu Vitra Ramadani yang memimpin langung penangkapan tersangka di Bali.

Dijelaskan, saat proses penangkapan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Unit Jatanras Polda Bali berlangsung aman dan tanpa perlawanan. 

Sebelumnya modus penipuan arisan yang dilakukan tersangka, yaitu mengimingi para korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan dijanjikan pendapatan mencapai Rp 52.500.000 per bulan.

“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku kutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” terang Vitra.

Tersangka mulai melancarkan aksinya dari 28 September 2023 lalu dimana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan.

Namun uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban, kemudian korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.

Baca juga: Penyampaian Visi Misi 4 Cabup/Cawabup Aceh Timur Disoraki, Saat Ada Pernyataan Menarik dan Menghibur

“Korban mendatangi rumah tersangka. Benar saja ND sudah tidak berada lagi di rumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” sambung vitra.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved