Kajian Islam
Miliki Utang Uang kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal, Simak Penjelasan UAS Soal Cara Melunasinya
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, seandainya seorang anak memiliki hutang pada ayah atau ibunya senilai Rp 100 Juta. Akad dari hutang itu pun sah,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Tapi ketika mereka sudah tiada, barulah dia memiliki rezeki dan ingin membayarnya.
Baca juga: Bolehkah Berkurban dengan Uang Hasil Utang? Simak Penjelasan UAS Berikut
Namun, permasalahannya kini adalah kepada siapa hutang tersebut harus dibayar dan bagaimana caranya ?
Sementara diketahui bahwa orang tua baik ayah maupun ibu yang memberi pinjaman sudah tiada lagi di dunia.
Mengenai persoalan mengenai cara melunasi hutang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia ini sebenarnya pernah diterangkan oleh pendakwah kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad.
Simak penjelasannya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Cara bayar utang kepada orangtua yang sudah meninggal
Penjelasan mengenai cara membayar atau melunasi utang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, seandainya seorang anak memiliki hutang pada ayah atau ibunya senilai Rp 100 Juta.
Akad dari hutang itu pun sah, tiada kebathilan atau unsur haram di dalamnya.
Saat si anak sudah mendapat rezeki dan sanggup membayar hutang itu, maka yang pertama dilakukannya ialah membicarakan hal tersebut pada ahli waris.
"Meninggal, maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain bahwa dulu saya ada pinjam uang almarhuma Rp 100 Juta," terang Ustad Abdul Somad dalam video yang pernah diunggah YoutTbe Ustadz Abdul Somad Official dengan judul Hukum Berhutang Dengan Orang tua, dikutip dari Serambinews.com (27/11/2020).
"Dan sekarang saya udah ada uang mau bayar," sambung dai yang akrab disapa UAS tersebut.
Maka hutang tersebut, lanjut Ustad Abdul Somad, tetap harus dibayarkan.
Setelah dibayar, uang tersebut nantinya diserahkan kepada ahli waris.
"Maka dibayarkanlah, nanti akan dibagi kepada ahli waris. Karena dia menjadi milik ahli waris," jelas UAS.
Dalam pembagiannya, lanjut UAS, sesuai dengan ketentuan hukum faraidh atau hukum waris.
Baca juga: MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tunda Pembagian Harta Warisan Hukumnya Haram
Ganjaran menunda bayar utang
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.