Kajian Islam

Miliki Utang Uang kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal, Simak Penjelasan UAS Soal Cara Melunasinya

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, seandainya seorang anak memiliki hutang pada ayah atau ibunya senilai Rp 100 Juta. Akad dari hutang itu pun sah,

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustad Abdul Somad atau UAS saat menjelaskan cara membayar utang kepada orang tua yang sudah meninggal 

Tapi ketika mereka sudah tiada, barulah dia memiliki rezeki dan ingin membayarnya.

Baca juga: Bolehkah Berkurban dengan Uang Hasil Utang? Simak Penjelasan UAS Berikut

Namun, permasalahannya kini adalah kepada siapa hutang tersebut harus dibayar dan bagaimana caranya ?

Sementara diketahui bahwa orang tua baik ayah maupun ibu yang memberi pinjaman sudah tiada lagi di dunia.

Mengenai persoalan mengenai cara melunasi hutang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia ini sebenarnya pernah diterangkan oleh pendakwah kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad.

Simak penjelasannya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Cara bayar utang kepada orangtua yang sudah meninggal

Penjelasan mengenai cara membayar atau melunasi utang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, seandainya seorang anak memiliki hutang pada ayah atau ibunya senilai Rp 100 Juta.

Akad dari hutang itu pun sah, tiada kebathilan atau unsur haram di dalamnya.

Saat si anak sudah mendapat rezeki dan sanggup membayar hutang itu, maka yang pertama dilakukannya ialah membicarakan hal tersebut pada ahli waris.

"Meninggal, maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain bahwa dulu saya ada pinjam uang almarhuma Rp 100 Juta," terang Ustad Abdul Somad dalam video yang pernah diunggah YoutTbe Ustadz Abdul Somad Official dengan judul Hukum Berhutang Dengan Orang tua, dikutip dari Serambinews.com (27/11/2020).

"Dan sekarang saya udah ada uang mau bayar," sambung dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Maka hutang tersebut, lanjut Ustad Abdul Somad, tetap harus dibayarkan.

Setelah dibayar, uang tersebut nantinya diserahkan kepada ahli waris.

"Maka dibayarkanlah, nanti akan dibagi kepada ahli waris. Karena dia menjadi milik ahli waris," jelas UAS.

Dalam pembagiannya, lanjut UAS, sesuai dengan ketentuan hukum faraidh atau hukum waris.

Baca juga: MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tunda Pembagian Harta Warisan Hukumnya Haram

Ganjaran menunda bayar utang

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved