Kajian Islam
Bagaimana Hukum Ikan Asin yang Tidak Dibersihkan Kotorannya? Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS
Penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal yang bercampur dengan haram.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad, yang dikutip dari video Live Streaming YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Kajian Kitab Fathul Mubin bertema Beri Tau Aku Tentang Islam.
SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menegaskan kotoran ikan termasuk najis dan harus dibersihkan sebelum dikonsumsi, kecuali jika sulit dihilangkan.
"Jadi kotoran ikan itu juga najis. Kecuali kotoran ikan yang susah dibersihkan," ujar Buya Yahya.
Lantas, bagaimana dengan ikan asin yang belum dibersihkan kotoran perutnya ?
Apakah kotoran itu membuat seluruh daging ikan asin menjadi najis ?
Berikut Serambinews.com rangkum penjelasan Ustadz Abdul Somad, yang dikutip dari video Live Streaming YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Kajian Kitab Fathul Mubin bertema Beri Tau Aku Tentang Islam.
Baca juga: Hukum Makmum Masbuk Tidak Selesai Baca Al Fatihah Karena Imam Sudah Rukuk, Simak Penjelasan UAS
Hukum ikan asin tak dibersihkan kotoran perutnya
Pembahasan mengenai kotoran ikan asin yang tidak dibersihkan ini disampaikan UAS, menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah, usai membahas kajian kitab Fathul Mubin yang dimulai dari menit ke 54:10.
Berikut adalah tayangan video penjelasan UAS tentang ikan asin yang tidak dibuang kotoran di perutnya.
"إذا اجتمع الحلال والحرام فغلب الحرام "
(Idzaa ijtama'al halalu walharam faghullibal haram)
"Kalau bercampur antara yang halal dengan haram, mana yang menjadi najis ?" ujar UAS.
Penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal yang bercampur dengan haram.
Dalam hal ini, UAS memberikan dua contoh kondisi benda halal yang dimasuki oleh bangkai hewan yang sama.
Contoh pertama adalah bangkai tikus yang terjatuh lalu masuk ke dalam bak air di kamar mandi.
Jika ukuran bak air tersebut tidak sampai dua kulah, maka seluruh isi bak menjadi najis.
"Maka satu bak, bak tu pulak kecil tak sampai dua kulah, maka satu bak tu menjadi najis," papar UAS.
Baca juga: Bagaimana Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Begini Penjelasan Buya Yahya
Dalam Shalat, Apakah Makmum Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Lima Amalan Hari Jumat, Mudah Dikerjakan, Pahala Berlimpah, Menghapus Dosa |
![]() |
---|
Sedang Emosi? Buya Yahya Tegas Ingatkan Orang Tua Jangan Nasihati Anak, Alasannya Fatal |
![]() |
---|
Punya Kebiasaan Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah dengan Handuk? Simak Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.