Pilkada Langsa 2024

KIP Kota Langsa Gelar Rakor DPTb bersama PPK dan PPS

"Maka, rakor yang dilakukan hari ini untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan DPTb nantinya," ujarnya.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan bersama komisioner KIP lainnya, saat berlangsung Rakor DPTb, Senin (30/9/2024). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Senin (30/9/2024), menggelar rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama PPK dan PPS se-Kota Langsa, di Aula Tirta Convention Hall.

Rakor tersebut dihadiri langsung Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan, ST, Kadiv SDM & Parmas KIP, Fauzan Rizal, Kadiv Rendatin KIP, Rahmadhani, dan Sekretaris KIP Kota Langsa, Muhammad Dahlan.

Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan menyampaikan, tahapan penyusunan daftar pemilih ini sangat penting.

“Sehingga menjadi perhatian kita bersama untuk benar-benar dilakukan dengan teliti,” katanya.

Menurut Ridwan, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilihan tahun 2024, di antaranya penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).

Lalu, penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), dan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Maka, rakor yang dilakukan hari ini untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan DPTb nantinya," ujarnya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Langsa, Rahmadhani menyampaikan, Rakor DPTb ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dalam penyusunan DPTb di tingkat kecamatan dan di tingkat desa.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT suatu TPS.

Namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya di TPS yang bersangkutan, sehingga memberikan hak pilihnya di TPS lain. 

Tahapan DPTb ini sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 799 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sambung Rahmadhani, untuk layanan pindah memilih, pemilih melaporkan kepada petugas PPS yang ada di masing-masing desa atau PPK dan atau ke KIP Kota Langsa, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara di TPS.

"Semoga Pilkada Kota Langsa 2024 ini dapat berjalan baik, aman dan dengan harapan pemilih untuk datang ke TPS pada hari Rabu, 27 November 2024," tutup Rahmadhani.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved