Kajian Islam

Sahkah Wudhu Jika Memakai Kutek, Pacar atau Henna? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya 

Mengecat kuku dan melukis area tangan dengan pacar atau henna sudah menjadi tren di kalangan perempuan. Tujuannya tentu berkaitan dengan estetika.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya jelaskan hukum memakai kutek, pacar atau henna berkaitan dengan wudhu 

Namun, kata Buya Yahya, penggunaan kutek tidak diperbolehkan karena kutek membentuk lapisan tebal yang mencegah air membasahi kuku, sehingga membuat wudhu menjadi tidak sah.

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, mengatakan penggunaan henna atau pacar kuku diperbolehkan dalam Islam dan tidak menghalangi sahnya wudhu.

Pasalnya, henna hanya meninggalkan warna tanpa menutupi kulit atau kuku dengan zat yang menghalangi air.

Namun, kata Buya Yahya, penggunaan kutek tidak diperbolehkan karena kutek membentuk lapisan tebal yang mencegah air membasahi kuku, sehingga membuat wudhu menjadi tidak sah.

Seperti diketahui mengecat kuku dan melukis area tangan dengan pacar, henna hingga kutek sudah menjadi tren di kalangan perempuan. Tujuannya tentu berkaitan dengan estetika.

Lantas bagaimana kalau setelah mewarnai kuku dengan pacar, henna hingga kutek lalu berwudhu, apakah sah wudhunya?

Pendakwah Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, baru-baru ini memberikan penjelasan terkait hal tersebut. 

Pertama-tama, Buya Yahya menjelaskan soal hukum memakai henna.

Menurut Buya Yahya, hukum memakai henna atau pacar kuku adalah boleh dan sah digunakan untuk shalat. 

Pasalnya, henna dan pacar kuku tidak menjadi sebab terhalangnya air wudhu.

Henna dibolehkan dengan syarat bahan yang diwarnai kuku tidak menghalangi air membasahi kuku.

Baca juga: Waktu yang Tepat Shalat Dzuhur pada Wanita di Hari Jumat, Buya Yahya : Langsung Kerjakan Usai Adzan

Daun pacar salah satunya, meski dipakai di kuku, tapi kukunya tetap bisa dibasahi karena warna dari daun itu menyerap ke kulit, sehingga dibolehkan.

"Hukum henna atau pacar pewarna pada umumnya tidak menjadi sebab terhalanginya air, sebab itu yang tertinggal warnanya bukan benda, itu hanya meninggalkan bekas warna saja, tidak menjadi sebab terhalanginya air ke kulit dan di saat bersuci, henna hanya akan meninggalkan warna dan tidak meninggalkan suatu zat yang menjadi penghalang air, gak ada lagi zatnya," kata Buya Yahya.

Penggunaan henna sendiri umumnya berupa bubuk, kemudian dicampur dengan air atau sebagainya. Lalu henna daplikasikan di kuku hingga area tangan, ditunggu beberapa menit hingga kering lalu dicuci. Setelah dibilas, henna nantinya hanya meninggalkan warnanya saja.

"Maka warnanya itu tidak menghalangi sampai air ke kulit karena warna adalah warna, tidak ada zatnya tersisa, tidak ada materinya dan tidak ada bendanya hanya warna jadi sah sah saja," sambung Buya Yahya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved