Pilkada Aceh Timur 2024
Laporan Awal Dana Kampanye Empat Cabub Aceh Timur, Ada yang 10 Juta Hingga 100 Ribu
Empat pasangan calon Bupati (cabub) dan (Cawabub) Wakil Bupati Aceh Timur telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka kepada KIP
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Empat pasangan calon Bupati (cabub) dan (Cawabub) Wakil Bupati Aceh Timur telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
LADK ini merupakan syarat penting dalam proses pemilu yang bertujuan untuk memastikan transparansi pendanaan.
Berdasarkan penelusuran Serambinews.com pada Selasa (1/10/2024), keempat paslon tersebut melaporkan jumlah dana kampanye dengan nilai yang sangat bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp10 juta.
Baca juga: Jumlah DPT Aceh Besar Jelang Pilkada Naik 10 Persen
Berikut adalah rincian LADK dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur:
1. Sulaiman Tole-Abdul Hamid (Apong) melaporkan LADK sebesar Rp10.000.000 pada Jumat, 27 September 2024, pukul 18.33 WIB.
2. Ridwan Abubakar (Nektu) – Muhammad (Amad Leumbeng) melaporkan LADK senilai Rp10.000.000 pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 15.13 WIB.
3. Iskandar Usman Al-Farlaky – T. Zainal Abidin melaporkan LADK sebesar Rp100.000 pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 16.21 WIB.
4. Firman Dandy – Muchtar Ibrahim (Abati Aramia) melaporkan LADK senilai Rp1.000.000 pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 12.43 WIB.
Baca juga: Pakar Politik Ini Sebut Israel Anjing Gila, yang tak Mampu Dihentikan AS dan Eropa
Komisioner KIP Aceh Timur Divisi Teknis, M. Riza, menjelaskan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) merupakan laporan yang memuat informasi terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal, penerimaan, pengeluaran, serta sumbangan yang berasal dari Pasangan Calon, Partai Politik, atau gabungan Partai Politik.
“Kami sudah menerima semua laporan awal dana kampanye mereka, jumlahnya beragam, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp10 juta,” ungkapnya.
M. Riza juga menambahkan bahwa laporan dana kampanye dilakukan secara bertahap, dan keempat paslon tersebut diwajibkan melaporkan laporan lanjutan pada pertengahan Oktober mendatang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017, yang mewajibkan setiap pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye mereka secara berkala guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya pelaporan dana kampanye ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui sumber dan penggunaan dana kampanye secara terbuka, serta memastikan bahwa dana tersebut dikelola dengan baik dan sesuai aturan.
Baca juga: Di Invansi Israel, Tentara Lebanon Mundur dari Zona Militer di Selatan: Wilayah Terlarang
INSYAALLAH Alfarlaky-Zainal Dilantik Rabu |
![]() |
---|
KIP Tetapkan Iskandar-T Zainal Abidin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Timur |
![]() |
---|
Al-Farlaky Menangkan Gugatan Pilkada Aceh Timur |
![]() |
---|
Ketua AZAN Respons Putusan MK, Optimis Takkan Ada PSU Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Tetap Menang |
![]() |
---|
Sulaiman Tole Desak PSU 58 TPS, Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.