Berita Banda Aceh
Parkir Indomaret dan Alfamart di Banda Aceh Tidak Lagi Gratis
Menurutnya, penempatan juru parkir di ritel-ritel modern Indomaret dan Alfamart tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan yang lalu.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh telah menempatkan juru pakir (Jukir) untuk mengatur kendaraan yang bertengger di ritel-ritel modern Indomaret dan Alfamart di ibu kota provinsi Aceh itu.
Plt Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah menyampaikan, dengan adanya penempatan juru parkir, maka lahan parkir di kedua ritel modern Indomaret dan Alfamart tidak lagi gratis seperti biasanya.
“Untuk tarif parkir sebetulnya sudah lama di Indomaret dan Alfamart. Cuma dulu mereka membayar langsung ke Dishub. Sekarang sudah ditempatkan juru parkir,” kata Aqil saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (1/10/2024).
Menurutnya, penempatan juru parkir di ritel-ritel modern Indomaret dan Alfamart tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan yang lalu.
Aqil menjelaskan, tarif parkir di lahan ritel Indomaret dan Alfamart sama seperti tarif di lokasi lainnya, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua per sekali parkir dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir.
“Mekanisme pembagiannya juga sama sesuai dengan Perwal, 35 banding 65. Yaitu 35 ke satuan retribusi daerah dan 65 untuk keuntungan juru parkir,” ujarnya.
Baca juga: Pj Gubernur Safrizal Serahkan Bantuan Korban Angin Kencang di Sabang
Dalam menempatkan jukir, kata Aqil, Dishub Kota Banda Aceh, berkoordinasi dengan setiap keuchik yang ada ritel Indomaret dan Alfamart di wilayahnya, dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
Kendati demikian, Aqil mengaku cukup kesulitan mencari juru parkir, sehingga saat ini masih banyak ritel Indomaret dan Alfamart di Banda Aceh yang belum ada jukir.
“Kami dari perhubungan memperdayakan masyarakat setempat. Jadi kita tawarkan dulu, kalau tidak ada baru kita pakai orang luar. Tapi cari juru parkir inikan susah juga, karena mereka mau yang tempat rame. Kalau pengunjungnya biasa mereka enggak mau,” katanya.
Aqil mengungkapkan, penempatan jukir di ritel modern tersebut tidak membutuhkan persetujuan dari pihak Indomaret dan Alfamart. Sebab lahan parkir yang digunakan merupakan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Garis Sepadan Bangunan itu merupakan hak publik fungsinya untuk parkir, pejalan kaki, jadi tidak perlu persetujuan mereka,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Kisah Pilu Nurlela TKW yang Disekap dan Disiksa, 4 Tahun Kerja di Arab Saudi, Begini Nasib Pelaku
Baca juga: VIDEO Brigade Al Quds Hujani IDF dengan Rudal 107 hingga Tertimbun, Balasan Tewasnya Nasrallah
Baca juga: SMKN 1 Pante Bidari Aceh Timur Kunjungi Industri di Banda Aceh, PT Alfa Scorpii Pertama Disambangi
| Prof Teuku Tahlil Dikukuhkan sebagai Guru Besar Keperawatan Komunitas Pertama di Aceh |
|
|---|
| Bupati Simeulue Nostalgia Masa Kuliah Saat Silaturahmi ke Serambi Indonesia |
|
|---|
| UT Aceh Bakal Gelar Futsal Championship 2025 Goes To Dayah, Hadiah Jutaan Rupiah, Catat Tanggalnya |
|
|---|
| Bahas Pembayaran Tanam Tumbuh di Proyek Tol Padang Tiji–Seulimeum, Ini Langkah Diambil Pemprov Aceh |
|
|---|
| Majelis Wali Amanat Hanya Tetapkan 6 Balon Rektor USK, Rizal Munadi Gugur, Samsulrizal Meninggal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.