Breaking News

Berita Pidie

Mantan Keuchik Mancang dan Suka Jaya Ditetapkan Tersangka Korupsi APBG, Buron, Kini DPO Polres Pidie

"Kita telah terbitkan surat terhadap kedua mantan keuchik tersebut, telah kita masukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO Reskrim Polres Pidie," k

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi APBG 

Selanjutnya, kata Dedy, mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung) berinisial YD juga telah diterbitkan surat DPO. 

YD diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan APBG di Gampong Suka Jaya tahun 2019.

Menurutnya, laporan hasil Investigasi Inspektorat Pidie, adanya temuan penyimpangan terhadap kegiatan. 

Adanya dugaan fiktif pada kegiatan MTQ dan sub kegiatan pertanian. Di mana dalam kegiatan tersebut, dana untuk kegiatan itu telah dilakukan penarikan. Juga secara administrasi kegiatan itu telah dipertangungjawabkan.

Selain itu, kata Kasat Reskrim Polres Pidie, diduga terjadi markup terhadap pada Belanja ATK dan makan minum hingga kelebihan pembayaran pada pembangunan fisik.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Tahan Oknum Keuchik di Tapaktuan, Sekdes Kabur dan DPO

Sehingga hasil.audit yang menyebabkan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 329.777.519,28. 

"Kita telah memeriksa 25 perangkat Gampong Suka Jaya sebagai saksi dan dua ahli auditor Inspektorat Pidie," demikian Kasat Reskrim. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved