Berita Kutaraja
DEM Aceh Mintas Pengalihan WK Pertamina EP Segera Dituntaskan
“Keduanya memberikan wewenang bagi Aceh untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” ujarnya.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh meminta agar proses pengalihan Blok Pertamina EP kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) segera tuntas.
Mereka berharap blok migas potensial itu selesai di masa kepimimpinan Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh, Faizar Rianda kepada Serambi, Kamis (3/10/2024).
“Proses alih kelola ini mengalami kemunduran signifikan dan terhenti pada tahap akhir. Padahal, alih kelola ini merupakan hak masyarakat Aceh yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015," urai dia.
“Keduanya memberikan wewenang bagi Aceh untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” ujarnya.
Faizar mengatakan, sejak dimulainya proses mediasi pada 2021, alih kelola Wilayah Kerja Pertamina EP di Aceh belum mencapai keputusan final, meskipun sudah hampir satu tahun berlalu sejak Focus Group Discussion (FGD) terakhir.
Katanya, salah satu tantangan utama adalah penolakan Pertamina EP untuk melaksanakan mekanisme Carve Out, yang seharusnya memisahkan wilayah kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai alternatif, Pertamina EP justru mengusulkan agar BPMA bergabung dengan SKK Migas, sebuah opsi yang bertentangan dengan mandat undang-undang yang mengatur pengelolaan migas di Aceh.
Namun, setelah beberapa kali mediasi, BPMA, SKK Migas, dan Pertamina EP akhirnya sepakat mengenai term and condition yang diharapkan dapat menjadi langkah positif menuju penyelesaian masalah alih kelola ini.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.257.K/MG.01/MEM.M/2023 pada 26 Mei 2023, yang menginstruksikan pengalihan sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP kepada BPMA melalui mekanisme Carve Out seharusnya menjadi dorongan untuk mempercepat proses ini.
“Namun, meski pembahasan teknis mengenai koordinat Wilayah Kerja telah selesai dan proposal term and conditions diajukan kepada Dirjen Migas pada November 2023, keputusan akhir masih tertunda,” jelas Faizar.
Lebih lanjut, katanya, gugatan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Februari 2024, yang meminta pelaksanaan alih kelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, juga menambah tekanan bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan proses ini.
YARA menuntut agar kontrak kerja sama yang melibatkan Pertamina, SKK Migas, dan BPMA dapat segera dialihkan sebelum tenggat waktu pada 30 Desember 2023.
Alternatif lain yang diajukan oleh Pertamina EP melibatkan afiliasinya, PT Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam, untuk mengelola Wilayah Kerja seluas 1.558 kilometer persegi.
Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh
WK Pertamina EP
pengalihan WK Pertamina EP
Pertamina
BPMA
SKK Migas
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.