Breaking News

Berita Kutaraja

DEM Aceh Mintas Pengalihan WK Pertamina EP Segera Dituntaskan

“Keduanya memberikan wewenang bagi Aceh untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” ujarnya.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Pemerintah Pusat melimpahkan sebagian Blok Rantau yang berada di Aceh Tamiang ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Blok Rantau selama ini dikelola oleh Pertamina EP, yang wilayah kerjanya mulai dari Aceh Tamiang di Aceh hingga Pangkalan Susu di Sumatera Utara. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh meminta agar proses pengalihan Blok Pertamina EP kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) segera tuntas.

Mereka berharap blok migas potensial itu selesai di masa kepimimpinan Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh, Faizar Rianda kepada Serambi, Kamis (3/10/2024). 

“Proses alih kelola ini mengalami kemunduran signifikan dan terhenti pada tahap akhir. Padahal, alih kelola ini merupakan hak masyarakat Aceh yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015," urai dia. 

“Keduanya memberikan wewenang bagi Aceh untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” ujarnya.

Faizar mengatakan, sejak dimulainya proses mediasi pada 2021, alih kelola Wilayah Kerja Pertamina EP di Aceh belum mencapai keputusan final, meskipun sudah hampir satu tahun berlalu sejak Focus Group Discussion (FGD) terakhir.

Katanya, salah satu tantangan utama adalah penolakan Pertamina EP untuk melaksanakan mekanisme Carve Out, yang seharusnya memisahkan wilayah kerja sesuai peraturan yang berlaku. 

Sebagai alternatif, Pertamina EP justru mengusulkan agar BPMA bergabung dengan SKK Migas, sebuah opsi yang bertentangan dengan mandat undang-undang yang mengatur pengelolaan migas di Aceh. 

Namun, setelah beberapa kali mediasi, BPMA, SKK Migas, dan Pertamina EP akhirnya sepakat mengenai term and condition yang diharapkan dapat menjadi langkah positif menuju penyelesaian masalah alih kelola ini.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.257.K/MG.01/MEM.M/2023 pada 26 Mei 2023, yang menginstruksikan pengalihan sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP kepada BPMA melalui mekanisme Carve Out seharusnya menjadi dorongan untuk mempercepat proses ini.

“Namun, meski pembahasan teknis mengenai koordinat Wilayah Kerja telah selesai dan proposal term and conditions diajukan kepada Dirjen Migas pada November 2023, keputusan akhir masih tertunda,” jelas Faizar.

Lebih lanjut, katanya, gugatan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Februari 2024, yang meminta pelaksanaan alih kelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, juga menambah tekanan bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan proses ini. 

YARA menuntut agar kontrak kerja sama yang melibatkan Pertamina, SKK Migas, dan BPMA dapat segera dialihkan sebelum tenggat waktu pada 30 Desember 2023.

Alternatif lain yang diajukan oleh Pertamina EP melibatkan afiliasinya, PT Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam, untuk mengelola Wilayah Kerja seluas 1.558 kilometer persegi. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved