Berita Kutaraja

DEM Aceh Mintas Pengalihan WK Pertamina EP Segera Dituntaskan

“Keduanya memberikan wewenang bagi Aceh untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” ujarnya.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Pemerintah Pusat melimpahkan sebagian Blok Rantau yang berada di Aceh Tamiang ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Blok Rantau selama ini dikelola oleh Pertamina EP, yang wilayah kerjanya mulai dari Aceh Tamiang di Aceh hingga Pangkalan Susu di Sumatera Utara. 

Namun, opsi ini perlu mendapatkan persetujuan dari BPMA dan SKK Migas

Pada 28 Maret 2024, setelah evaluasi mendalam, tercapai kesepakatan antara BPMA, SKK Migas, dan Pertamina Hulu Energi mengenai mekanisme Carve Out Area Rantau, yang diharapkan dapat menjaga kelangsungan operasi sekaligus memastikan bahwa proses alih kelola berlangsung sesuai regulasi.

Sebelum kesepakatan ini resmi diterapkan, BPMA dan SKK Migas bersepakat untuk menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan Pemerintah Aceh. 

Rekomendasi ini telah disampaikan kepada Pj Gubernur Aceh sebelumnya, pada 16 April 2024. Meskipun Menteri ESDM telah memberikan persetujuan, hingga saat ini surat tersebut belum ditandatangani.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved