Kajian Islam

Hukum Mandi sebelum Shalat Jumat bagi Pekerja atau Musafir, Namun Sebaiknya Begini Kata Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya memberikan jawaban singkat terkait hukum mandi sebelum shalat Jumat bagi pekerja atau musafir.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya 

Pasalnya, kata Buya Yahya, ada kekhawatiran seseorang bisa menyentuh bagian tubuh yang membatalkan wudhu, sehingga menimbulkan keraguan saat shalat.

Buya Yahya memastikan, jika seseorang yakin bisa menjaga wudhunya, maka wudhunya tetap sah.

Buya juga mengingatkan agar tidak perlu terlalu khawatir mengenai batalnya wudhu jika dilakukan dengan benar.

Seperti diketahui, wudhu tanpa busana yang dilakukan sehabis mandi barangkali masih menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim mengenai sah atau tidaknya.

Berwudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air.

Seorang muslim diwajibkan bersuci atau berwudhu setiap akan melaksanakan salat. Berwudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat.

Apabila seorang muslim tidak berwudhu saat akan salat, maka tak akan sah shalatnya.

Namun acap kali seorang muslim berwudhu tanpa mengenakan sehelai kain atau bahkan berwudhu dalam keadaan telanjang.

Mendapati hal tersebut, lantas bagaimana hukum berwudhu tanpa busana?

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, baru-baru ini, secara detail Buya Yahya mengatakan berwudhu dalam keadaan telanjang bulat alias tanpa busana hukumnya adalah sah.

Namun menurut Buya Yahya, banyak ulama mengatakan berwudhu tanpa busana makruh karena dikhawatirkan dapat menyentuh wilayah yang dapat membatalkan wudhu.

"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh. Kenapa makruh? Khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nanti ragu-ragu waktu shalat, 'menyentuh ga?'," kata Buya Yahya.

Hal ini dikhawatirkan menjadi keragu-raguan saat melaksanakan salat.

"Jadi bisa mengkhawatirkan waktu shalat jadi was-was," sambungnya.

Sebab, kata Buya Yahya, sesudah mandi dan ingin berwudhu, terkadang tangan seseorang secara tidak disengaja ingin membersihkan bagian-bagian tertentu yang membatalkan wudhu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved