Video Syur ‘Enak Yank’ Mahasiswi Jambi: Pemeran Jadi Tersangka, Buat Surat Nikah Usai Video Viral

Dimana keduanya merekam perbuatan asusilanya saat masih berstatus mahasiswa dan belum menikah.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Mahasiswi Jambi Pemeran Video Syur ‘Enak Yank’, Baru Buat Surat Nikah Usai Video Viral 

SERAMBINEWS.COM, JAMBI - Fakta baru mahasiswi Jambi pemeran video syur 20 detik ‘Enak Yank’.

Adapun alumni mahasiswi Jambi atau mantan presiden kampus Universitas Jambi, KN dan kekasihnya MA yang merupakan pemeran video syur ditetapkan jadi tersangka.

Kini terkuak fakta baru soal dua pemeran video syur yang kala itu masih mahasiswi Universitas Jambi.

Dimana keduanya merekam perbuatan asusilanya saat masih berstatus mahasiswa dan belum menikah.

Bahkan keduanya baru membuat surat menikah setelah video syurnya viral.

Dua pemeran dalam video asusila 'Enak Yank' ditetapkan jadi tersangka kasus pornografi.

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi,  AKBP Reza Khomeini mengatakan,  keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan saudara SH, yang mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.

Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai KN dan MA, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024.

 
"Kami sudah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka," ungkap Reza,  Kamis (3/10/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa berbagai saksi ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana.

Polisi  telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapat hasil dari ahli terkait.

"Oleh karena itu, status perkara ini dinaikkan menjadi tersangka," jelasnya.

Mengenai surat nikah yang pernah diajukan oleh tersangka, Reza mengatakan, surat tersebut baru dibuat setelah video viral, bukan pada saat video tersebut direkam. 
 
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa saat video dibuat, kedua tersangka belum menikah," tambahnya.

Selain menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka, Polda Jambi juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada KN dan MA untuk dimintai keterangan namun keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat panggilan pada 26 September, namun belum ada kehadiran dari tersangka KN maupun MA. Kami akan segera mengirimkan surat panggilan kedua," jelas Reza.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved