Kajian Islam
Bagaimana Hukum Jika Pakaian Terpakai saat Shalat Ternyata Ada Najis? Begini Penjelasan Buya Yahya
Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau biasa dikenal Buya Yahya menerangkan hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau juga dikenal Buya Yahya menerangkan hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis.
SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menyebutkan salah satu syarat sahnya shalat adalah bersuci dari najis di badan, pakaian, dan tempat shalat.
Jika seseorang tidak sadar bahwa ia membawa najis selama shalat, maka shalatnya dianggap tidak sah dan wajib diulang.
Namun, jika najis tersebut baru disadari setelah selesai shalat dan diduga terkena setelah shalat, maka shalatnya dianggap sah.
Kita tentu pernah dihadapkan dengan situasi pakaian yang melekat pada diri kita terkena najis, baik saat hendak atau ketika sedang melaksanakan shalat.
Bahkan tanpa jarang, pakaian kita terkena najis tanpa kita sadari lalu membawa pakaian tersebut untuk melaksanakan shalat.
Lantas, bagaimana hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis?
Baca juga: Bisa Jadi Kunci Kebahagiaan Rumah Tangga, Buya Yahya Ungkap Lima Kewajiban Istri Kepada Suaminya
Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau juga dikenal Buya Yahya menerangkan hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis.
Saat seseorang membawa najis di dirinya, apakah shalat masih dianggap sah atau harus diulang?
Berikut penjelasan Buya Yahya saat menjawab pertanyaan salah seorang jamaah terkait hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis.
"Bagaimana hukum shalat orang yang ketika shalat membawa najis, akan tetapi ia tidak tahu, ia tahu ketika ia sudah keluar dari shalat. Apakah wajib diulang shalatnya?," tanya jamaah kepada Buya Yahya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengatakan, adapun salah satu syarat sahnya shalat adalah mensucikan dan menghindar dari najis di badan, pakaian dan tempat yang bersentuhan dengan anggota tubuhnya saat shalat.
Adapun seseorang yang secara tidak sadar membawa najis saat shalat, maka shalatnya tidak sah, sambung Buya Yahya.
Baca juga: Buya Yahya Sebut 3 Adab Berbicara dengan Orang Tua Sehingga Berkah Dunia Akhirat
"Maka jika ada orang melakukan shalat dengan membawa najis maka shalatnya adalah tidak sah, baik ia mengetahui saat sebelum shalat atau setelahnya," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Jumat (10/5/2024).
Begitu pula disaat orang tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia tengah shalat, maka shalatnya adalah tidak sah dan wajib ia wajib mengulang shalatnya.
Lupa Salah Satu Rukun Shalat Tapi Tidak Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Bolehkah Shalat Isya Dikerjakan di Waktu Tahajud? Simak Jawaban Buya Yahya |
![]() |
---|
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.