Pilkada Aceh 2024
Panwaslih Resmi Laporkan KIP Aceh Ke DKPP
Panwaslih secara resmi melaporkan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) secara resmi melaporkan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad SE Ak mengungkapkan, hal ini berdasarkan kajian pihaknya yang menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KIP Aceh, baik berdasarkan laporan warga maupun temuan di internal.
“Pleno memutuskan laporan diteruskan ke DKPP,” kata Muhammad saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (6/10/2024).
Baca juga: Pelanggaran Etik atau Pidana? Nasib Komisioner KIP Aceh Ditentukan Panwaslih 4 Oktober
Meski demikian, Komisioner Panwaslih Aceh itu tidak merinci pelanggaran apa saja yang diduga dilanggar oleh KIP. “Secara keseluruhan dugaan pelanggaran kode etik sudah mencakup profesionalitasnya,” sambung Muhammad.
Sementara di sisi lain, DPP Partai Aceh (PA) yang sebelumnya melaporkan KIP Aceh diwakili Adi Laweung selaku Wakil Ketua PA, didampingi kuasa hukumnya Fadjri SH, Muhammad Iqbal Rozi SH MH, Muhammad Ridwansyah MH, Hermanto SH, Ayyub Sabar SSy, dan Atta Azhari SH berharap, DKPP dapat menindaklanjuti dengan memeriksa dan memutuskan pemberhentian tetap kepada Komisioner KIP Aceh yang melakukan pelanggaran.
“Alhamdulillah Panwaslih telah memutuskan dengan menerbitkan rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KIP Aceh kepada DKPP, ini menunjukan kebenaran atas apa yang telah kami laporkan bahwa penyelenggara Pilkada Aceh telah melakukan pelanggaran,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum, Fadjri SH melalui keterangannya yang diterima Sabtu kemarin.
Baca juga: Sekjend ISAD Ajak Pendukung Kandidat Hindari Caci Maki dan Permusuhan dalam Pilkada Aceh
Dikatakannya, Partai Aceh sebagai peserta pemilu berkomitmen untuk mendorong pelaksanaan Pilkada yang jujur dan berintegritas. Laporan ini juga dianggap sebagai bukti sekaligus menepis opini-opini yang dibangun bahwa seolah-olah PA menyetir penyelenggara dengan menzalimi pihak lain.
“Publik juga sangat memahami, justru sebaliknya KIP bertindak tidak netral dan tidak profesional yang menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat,” kata Fadjri.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan Pilkada dengan seksama, sehingga kita benar-benar mendapatkan pemimpin yang jujur dan berintegritas,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Kenali 11 Tanda Penyakit Ginjal Memasuki Stadium 5, Ini Gejalanya
Jelang Pelantikan, Wakil Gubernur Aceh Terpilih Dek Fadh Jalani Sesi Pemotretan |
![]() |
---|
Empat dari Enam Sengketa Pilkada di Aceh Dipastikan Gugur |
![]() |
---|
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur dan Sabang, Langsa dan Lhokseumawe Disetop |
![]() |
---|
Mualem-Dek Fadh Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Besok |
![]() |
---|
Fraksi Partai Golkar DPRA Dukung Pemerintahan Mualem-Dek Fadh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.