Menuju Pilkada Aceh 2024
Perusakan Baliho dan Spanduk Bustami-Fadhil Meluas, Tiyong Mulai Angkat Bicara
Kami minta kasus ini harus segera diusut tuntas. Karena terjadi secara masif dan terstruktur di dua kabupaten yaitu, Bireuen dan Aceh Tamiang.
SERAMBINEWS.COM - Ketua Umum Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Pusat Paslon Gubernur Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Syamsul Bahri alias Tiyong akhirnya angkat bicara.
Dia meminta aparat kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Aceh nomor urut 1.
“Kami minta kasus ini harus segera diusut tuntas. Karena terjadi secara masif dan terstruktur di dua kabupaten yaitu, Bireuen dan Aceh Tamiang,"
"Dikhawatirkan bila tidak diusut secepatnya, akan meluas ke tempat lain,” kata Tiyong, Minggu (6/10/2024).
Tiyong menyebutkan, perusakan APK melanggar Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2024, Pasal 280 yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan peraga peserta Pemilu”.
Begitu pun, kata Tiyong, kalau kasus seperti ini terus dibiarkan, bisa membuat pesta demokrasi rakyat untuk memilih pemimpin akan berlangsung dalam suasana tidak damai dan nyaman.
Baca juga: Perusakan Baliho dan Spanduk Cagub Bustami Hamzah Berlanjut dan Meluas, Kali Ini Terjadi di Bireuen
Baca juga: Atribut Kampanye Om Bus-Syech Fadhil di Aceh Tamiang jadi Sasaran Perusakan
“Karena tidak seorang pun warga Aceh yang berharap Pilkada ini berlangsung dalam suasana yang tidak damai,” kata Tiyong.
“Padahal kita telah berkomitmen supaya menjaga Pilkada ini berjalan dengan damai dan aman,"
"Sehingga masyarakat bisa menentukan pilihannya dalam suasana tanpa tekanan, yang pada akhirnya akan melahirkan pemimpinan yang baik,” kata Tiyong yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini.
Perusakan APK milik paslon Gubenrur Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi yang terus berlanjut dan meluas dalam dua hari terakhir ini, ujar Tiyong, jelas tidak boleh ditolerir.
“Maka kami minta aparat kepolisian untuk mengusut secepatnya dan menyeret pelaku ke meja hijau,"
"Kalau kasus seperti ini dibiarkan terus dan tanpa ada tindakan dari aparat, kita takut masyarakat yang menginginkan Pilkada ini damai akan bertindak sendiri,"
"Lagi pula kasus ini bukan delik aduan, maka aparat penagak hukum dan keamanan harus segera turun tangan mengusut dan mengamannkannya,” pinta Ketum Relawan RKB Pusat, Tiyong.
Baca juga: Alhamdulillah, Bansos BPNT 2024 Tahap 5 Cair Oktober Ini, KPN Langsung dapat Rp400 Ribu Sekaligus
Baca juga: Tak Ditemukan Pelanggaran Administrasi, Panwaslih Aceh Singkil Hentikan Laporan Ijazah Dulmusrid
Meskipun begitu, pinta Tiyong, pihaknya berharap kepada seluruh pendukung, simpatisan, dan tim pemenangan paslon Gubernur Aceh Bustami-Fadhil untuk tidak terpancing dengan aksi perusakan APK tersebut.
“Kita tidak boleh terpancing dengan aksi yang tidak bertanggung jawab dan tak bermoral ini,"
Perusakan Baliho Cagub Bustami Hamzah
Perusakan Spanduk Cagub Bustami Hamzah
Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi
cagub Aceh Bustami Hamzah
Cawagub Aceh Fadhil Rahmi
BustamiHamzah
Pilkada Aceh 2024
samsul bahri tiyong
Tiyong Anggota DPR RI
Karang Taruna Aceh Ajak Generasi Muda Gunakan Hak Pilihnya dalam Pilkada Besok |
![]() |
---|
Surati KPU, Tim Bustami-Fadhil Minta KIP Aceh Diberi Teguran Keras |
![]() |
---|
Tim Bustami-Fadhil Ajak Masyarakat Aceh Kawal Suara dan jadi Saksi di TPS |
![]() |
---|
Visi Misi Bustami-Fadhil di Debat Ketiga Ingin Tuntaskan Persoalan Korban Konflik Aceh |
![]() |
---|
Tim Bustami Polisikan Muhammad Daud atas Dugaan Fitnah dan Penistaan di Debat Ketiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.