Menuju Pilkada Aceh 2024

Perusakan Baliho dan Spanduk Bustami-Fadhil Meluas, Tiyong Mulai Angkat Bicara

Kami minta kasus ini harus segera diusut tuntas. Karena terjadi secara masif dan terstruktur di dua kabupaten yaitu, Bireuen dan Aceh Tamiang.

Editor: Yocerizal
SERAMBI/BUDI FATRIA
Samsul Bahri ( Tiyong) SERAMBI/BUDI FATRIA 

SERAMBINEWS.COM - Ketua Umum Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Pusat Paslon Gubernur Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Syamsul Bahri alias Tiyong akhirnya angkat bicara.

Dia meminta aparat kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Aceh nomor urut 1.

“Kami minta kasus ini harus segera diusut tuntas. Karena terjadi secara masif dan terstruktur di dua kabupaten yaitu, Bireuen dan Aceh Tamiang,"

"Dikhawatirkan bila tidak diusut secepatnya, akan meluas ke tempat lain,” kata Tiyong, Minggu (6/10/2024).

Tiyong menyebutkan, perusakan APK melanggar Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2024, Pasal 280 yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan peraga peserta Pemilu”.

Begitu pun, kata Tiyong, kalau kasus seperti ini terus dibiarkan, bisa membuat pesta demokrasi rakyat untuk memilih pemimpin akan berlangsung dalam suasana tidak damai dan nyaman. 

Baca juga: Perusakan Baliho dan Spanduk Cagub Bustami Hamzah Berlanjut dan Meluas, Kali Ini Terjadi di Bireuen

Baca juga: Atribut Kampanye Om Bus-Syech Fadhil di Aceh Tamiang jadi Sasaran Perusakan

“Karena tidak seorang pun warga Aceh yang berharap Pilkada ini berlangsung dalam suasana yang tidak damai,” kata Tiyong.

“Padahal kita telah berkomitmen supaya menjaga Pilkada ini berjalan dengan damai dan aman,"

"Sehingga masyarakat bisa menentukan pilihannya dalam suasana tanpa tekanan, yang pada akhirnya akan melahirkan pemimpinan yang baik,” kata Tiyong yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini. 

Perusakan APK milik paslon Gubenrur Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi yang terus berlanjut dan meluas dalam dua hari terakhir ini, ujar Tiyong, jelas tidak boleh ditolerir. 

“Maka kami minta aparat kepolisian untuk mengusut secepatnya dan menyeret pelaku ke meja hijau,"

"Kalau kasus seperti ini dibiarkan terus dan tanpa ada tindakan dari aparat, kita takut masyarakat yang menginginkan Pilkada ini damai akan bertindak sendiri,"

"Lagi pula kasus ini bukan delik aduan, maka aparat penagak hukum dan keamanan harus segera turun tangan mengusut dan mengamannkannya,” pinta Ketum Relawan RKB Pusat, Tiyong.

Baca juga: Alhamdulillah, Bansos BPNT 2024 Tahap 5 Cair Oktober Ini, KPN Langsung dapat Rp400 Ribu Sekaligus

Baca juga: Tak Ditemukan Pelanggaran Administrasi, Panwaslih Aceh Singkil Hentikan Laporan Ijazah Dulmusrid

Meskipun begitu, pinta Tiyong, pihaknya berharap kepada seluruh pendukung, simpatisan, dan tim pemenangan paslon Gubernur Aceh Bustami-Fadhil untuk tidak terpancing dengan aksi perusakan APK tersebut. 

“Kita tidak boleh terpancing dengan aksi yang tidak bertanggung jawab dan tak bermoral ini,"

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved