Menuju Pilkada Aceh 2024
Surati KPU, Tim Bustami-Fadhil Minta KIP Aceh Diberi Teguran Keras
Meminta kepada KPU RI agar memberi teguran keras kepada KIP Aceh, karena dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya melaksanakan rangkaian kampanye
SERAMBINEWS.COM - Tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Senin (25/11/2024), menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Surat itu pada intinya meminta kepada KPU RI agar memberi teguran keras kepada KIP Aceh, karena dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya dalam melaksanakan seluruh rangkaian tahapan kampanye Pilkada 2024.
Surat bernomor 73/TP-Prov/1X/2024 itu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan Bustami-Fadhil, TM Nurlif dan Zamzami.
Selain ditujukan ke KPU RI, surat itu juga ditembuskan, antara lain kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR-RI, dan Ketua DKPP di Jakarta.
TM Nurlif menjelaskan, pengajuan surat ke KPU RI ini merupakan tindak lanjut dari surat balasan KIP Aceh atas surat yang diajukan pihaknya sebelumnya, tentang keberatan atas penghentian debat sepihak dan permintaan penjadwalan ulang debat ke tiga.
Dalam dalam surat balasan KIP itu disampaikan bahwa KIP Aceh telah mengumumkan hasil kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua perwakilan pasangan calon.
Yaitu untuk melanjutkan debat berdasarkan sisa durasi debat publik, yaitu I menit ditambah 12 detik. Dan sisa segmen debat sesuai dengan sisa durasi penayangan pada lembaga penyiaran (iNews TV).
Baca juga: VIDEO - Serangan Besar-besaran Goncang Israel, 340 Rudal Mendarat ke Jantung Tel Aviv
Baca juga: Dukung Paslon, 3 Datok Penghulu di Kualasimpang Turut Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Tamiang
Selain itu, KIP Aceh juga mengaku telah memfasilitasi kedua pasangan calon pada setiap rapat koordinasi debat publik.
Dan bahkan pada debat publik ketiga, KIP Aceh mengaku telah melakukan mediasi terhadap perwakilan kedua pasangan calon setelah kericuhan terjadi.
Dalam suratnya ke KPU RI, Nurlif menegaskan bahwa penjelasan KIP Aceh yang mengaku telah dilakukannya proses mediasi kepada kedua pasangan calon merupakan penjelasan yang tidak sesuai dengan fakta.
"Penjelasan KIP Aceh tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya saat kericuhan debat ketiga terjadi,"
"Dimana pada saat itu, KIP Aceh melakukan pemberhentian debat secara sepihak tanpa melakukan mediasi dan kesepakatan dengan pasangan calon 01," tegas Nurlif.
Padahal lanjut dia, pada saat itu Ketua KIP Aceh telah mengumumkan hasil kesepakatan pasangan calon bahwa debat dilanjutkan dengan penyampaian visi dan misi calon gubernur dan wakil gubernur Bustami Hamzah dan HM Fadhil Rahmi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Hujan Deras, 2 Desa di Indrapuri Aceh Besar Banjir, Bibit Padi Rusak Terseret Arus
Baca juga: Polres Pidie Turunkan 419 Personel Disebarkan Amankan 882 TPS Pilkada di 23 Kecamatan
"Kami sangat sesalkan pernyataan Ketua KIP Aceh di media online saat terjadi kericuhan debat ketiga, yang mengatakan bahwa pasangan calon 01 telah melanggar tata tertib karena menggunakan alat elektronik saat debat,"
"Sementara KIP Aceh telah menegaskan bahwa tidak ada tata tertib yang mengatur terhadap pembatasan penggunaan alat elektronik dalam debat ketiga yang dimaksud," timpalnya.
Menuju Pilkada Aceh 2024
Tim Bustami Fadhil Surati KPU RI
TN Nurlif Ketua Tim Pemenangan Bustami Fadhil
Tim Bustami Fadhil Minta KPU Tegur KIP Aceh
Karang Taruna Aceh Ajak Generasi Muda Gunakan Hak Pilihnya dalam Pilkada Besok |
![]() |
---|
Tim Bustami-Fadhil Ajak Masyarakat Aceh Kawal Suara dan jadi Saksi di TPS |
![]() |
---|
Visi Misi Bustami-Fadhil di Debat Ketiga Ingin Tuntaskan Persoalan Korban Konflik Aceh |
![]() |
---|
Tim Bustami Polisikan Muhammad Daud atas Dugaan Fitnah dan Penistaan di Debat Ketiga |
![]() |
---|
DPP Jarkam Om Bus-Syech Fadhil Bantah Alihkan Dukungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.