Pilkada Subulussalam 2024

Tanggapi Laporan YARA ke DKPP, Komisioner Panwaslih Subulussalam: Kami Hargai, Sesuai Saluran Hukum

Safiah menanggapi langkah YARA membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR BARAT
Safiah, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Subulussalam 

Safiah menanggapi langkah YARA membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI.

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam mengakui menghargai upaya hukum Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait Pilkada 2024 di sana.

Pernyataan itu disampaikan Safiah, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Subulussalam kepada Serambinews.com menanggapi pengaduan YARA ke DKPP RI, Jumat (4/10/2024).

Safiah menanggapi langkah YARA membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI.

Menurut Safiah, laporan yang dibuat YARA selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 3 Fajri Munthe-Karlinus atau Fakar adalah hak daripada mereka.

"Dan ini merupakan saluran hukum yang sudah diatur oleh pemerintah dan kami sangat menghargai hal tersebut," kata Safiah dalam keterangan persnya.

Mengenai hal lainnya seperti yang dipertanyakan oleh pihak YARA, Safiah mengaku untuk saat ini belum bisa menyampaikan keterangannya.

Baca juga: Pengurus DDII Kota Subulussalam Dilantik, Begini Kiprah Dakwah Bangun Masjid Hingga Kuliahkan 90 Dai

Safiah berharap agar semua pihak bisa menjaga Pilkada Kota Subulussalam berjalan dengan baik, aman, dan damai.

Seperti diberitakan Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Kota Subulussalam tahun 2024 hingga kini masih diwarnai sederet persoalan hukum.

Terkini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pusat melaporkan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (4/10/2024).

Informasi pengaduan itu disampaikan Ketua YARA Pusat, Safaruddin, SH, MH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com.

Dalam hal itu, Safaruddin merupakan kuasa hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam nomor urut 3 Fajri Munthe - Karlinus atau Fakar.

Safaruddin menjelaakan mereka telah melaporkan komisioner Panwaslih secara langsung ke DKPP RI.

Baca juga: Lagi Asyik Indehoi di Kamar, Tiga Pasangan Diduga Prostitusi Online Diciduk Polisi di Meulaboh

Laporan tersebut tertuang dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024, tertanggal 4 Oktober 2024, yang diserahkan langsung oleh Safaruddin selaku Ketua YARA

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved