Berita Banda Aceh
Diduga Mark Up dan Fiktif, Kejati Usut Dugaan Korupsi di Balai Guru Penggerak Aceh Tahun 2022-2023
Di mana dalam surat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh mendapat anggaran dari APBN untuk melaksanakan kegi
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Di mana dalam surat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh mendapat anggaran dari APBN untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam DIPA BGP Aceh.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022-2023.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT- 09 /L.1/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024.
Di mana dalam surat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh mendapat anggaran dari APBN untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam DIPA BGP Aceh.
DIPA adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Di mana kegiatan tersebut untuk tahun 2022 sejumlah Rp 22.740.285.000 dan setelah direvisi menjadi Rp 19.231.442.000. Kemudian tahun 2023 sejumlah Rp 57.174.167.000.
Dia mengatakan, anggaran BGP Aceh Tahun 2022 dan 2023 tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh serta penerimaan lainnya.
Baca juga: Hakim PN Lhoksukon di Aceh Utara Mulai Hari Ini Mogok Sampai 14 Oktober 2024
Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp18.402.292.621 (95,69 persen), dan tahun 2023 sebesar Rp 56.753.250.522 (99,20 % ).
Namun berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 hingga 2023 ditemukan dugaan adanya markup atau penggelembungan pada pertanggungjawaban belanja dan/atau fiktif.
Kemudian conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan realisasi belanja bahan, PNBP.
Kemudian lanjut dia, diduga terdapat aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan tersebut.
Oleh karena berindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara.
"Sampai dengan saat ini, tim penyidikan masih berproses dan sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekitar 120 orang yang terdiri atas pegawai pada BGP Aceh, dan para pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.
Baca juga: Serukan Pilkada Damai, Ketua GP Ansor Banda Aceh: Tak Perlu Merusak Atribut Calon Lain
Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan dimaksud dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pembuktian sebagai salah satu pemenuhan syarat formil dan materil penanganan perkara guna menemukan tersangkanya," kata Ali. (*)
Anggota DPRA Desak Semua Honorer R4 Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
TDMRC USK Telusuri Sejarah Mitigasi Bencana dalam Manuskrip Aceh untuk Literasi Masa Kini |
![]() |
---|
Wali Nanggroe dan Wagub Aceh Temui SBY di Cikeas, Bahas Otsus dan Penguatan UUPA |
![]() |
---|
SMAN Modal Bangsa Dominasi FLS2N Tingkat Provinsi Aceh, Raih Berbagai Juara |
![]() |
---|
Gelar Proksi, BC Aceh Akan Intensifkan Penegakan Hukum via Digital Forensik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.