Berita Banda Aceh

Diduga Mark Up dan Fiktif, Kejati Usut Dugaan Korupsi di Balai Guru Penggerak Aceh Tahun 2022-2023

Di mana dalam surat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh mendapat anggaran dari APBN untuk melaksanakan kegi

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
IST
Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum Kejati Aceh 

Di mana dalam surat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh mendapat anggaran dari APBN untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam DIPA BGP Aceh

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022-2023. 

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT- 09 /L.1/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024.

Di mana dalam surat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh mendapat anggaran dari APBN untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam DIPA BGP Aceh

DIPA adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. 

Di mana kegiatan tersebut untuk tahun 2022 sejumlah Rp 22.740.285.000 dan setelah direvisi menjadi Rp 19.231.442.000. Kemudian tahun 2023 sejumlah Rp 57.174.167.000.

Dia mengatakan, anggaran BGP Aceh Tahun 2022 dan 2023 tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh serta penerimaan lainnya. 

Baca juga: Hakim PN Lhoksukon di Aceh Utara Mulai Hari Ini Mogok Sampai 14 Oktober 2024

Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp18.402.292.621 (95,69 persen), dan tahun 2023 sebesar Rp 56.753.250.522 (99,20 % ).

Namun berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 hingga 2023 ditemukan dugaan adanya markup atau penggelembungan pada pertanggungjawaban belanja dan/atau fiktif

Kemudian conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan realisasi belanja bahan, PNBP.

Kemudian lanjut dia, diduga terdapat aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan tersebut.

Oleh karena berindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara.

"Sampai dengan saat ini, tim penyidikan masih berproses dan sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekitar 120 orang yang terdiri atas pegawai pada BGP Aceh, dan para pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.

Baca juga: Serukan Pilkada Damai, Ketua GP Ansor Banda Aceh: Tak Perlu Merusak Atribut Calon Lain 

Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan dimaksud dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pembuktian sebagai salah satu pemenuhan syarat formil dan materil penanganan perkara guna menemukan tersangkanya," kata Ali. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved