Pilkada Aceh 2024

Dilaporkan Panwaslih ke DKPP, KIP Aceh: Jangan Lampaui Kewenangan

"Kami harap ini jangan sampai melampaui kewenangan," kata Agusni dalam Coffee Morning bersama KIP Aceh di salah satu kafe sekitaran Pango, Banda Aceh.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SARA MASRONI
Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH (kanan kedua) bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy (kiri kedua) dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Muhammad Sayuni (kanan) saat Coffee Morning di salah satu kafe sekitaran Pango, Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).   

"Kami harap ini jangan sampai melampaui kewenangan," kata Agusni dalam Coffee Morning bersama KIP Aceh di salah satu kafe sekitaran Pango, Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh buka suara, terkait laporan yang dilayangkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH menyampaikan, semestinya semua pihak bekerja sesuai kewenangannya masing-masing.

"Kami harap ini jangan sampai melampaui kewenangan," kata Agusni dalam Coffee Morning bersama KIP Aceh di salah satu kafe sekitaran Pango, Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).

Dikatakannya, hasil putusan pleno Panwaslih terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh menunjukkan sejumlah kejanggalan.

Beberapa di antaranya yakni, para komisioner KIP Aceh tidak mendapat berita acara dan menandatanganinya sebelum diputuskan dalam pleno Panwaslih Aceh, sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu).

Kemudian hingga saat ini, pihaknya juga baru lima orang yang diperiksa dari tujuh komisioner di KIP Aceh.

Selanjutnya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy merincikan, hingga saat ini pihaknya belum menandatangani bahkan belum melihat sama sekali berita acara yang dibuat Panwaslih, apakah sudah sesuai dengan keterangan yang diberikan saat klarifikasi 2 Oktober lalu atau belum.

"Kita semua punya konsekuensi hukum dalam putusan peradilan, konsekuensi soal etis bisa pidana," kata Mirza.

Baca juga: Komisioner KIP Aceh Utara Sambangi Markas Serambi Indonesia

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni menyampaikan, aduan lembaga maupun perorangan adalah hak yang sudah diatur dalam perundangan-undangan.

"Tidak masalah, kami akan memeriksa dan menjawab sesuai aduan," ujar Sayuni. 

Diberitakan sebelumnya, Panwaslih secara resmi melaporkan KIP Aceh ke DKPP.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad SE Ak mengungkapkan, hal ini berdasarkan kajian pihaknya yang menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KIP Aceh, baik berdasarkan laporan warga maupun temuan di internal.

“Pleno memutuskan laporan diteruskan ke DKPP,” kata Muhammad saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (6/10/2024) lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved