Pilkada Aceh 2024
Bantah Lampaui Kewenangan, Ketua Panwaslih Tanggapi Pernyataan KIP Aceh
"Tindakan yang kita ambil itu tidak keluar dari kewenangan atau aturan yang berlaku. Sesuai dengan jadwal, tahapan dan aturan yang berlaku...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
Diberitakan sebelumnya, Panwaslih secara resmi melaporkan KIP Aceh ke DKPP.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad SE Ak mengungkapkan, hal ini berdasarkan kajian pihaknya yang menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KIP Aceh, baik berdasarkan laporan warga maupun temuan di internal.
“Pleno memutuskan laporan diteruskan ke DKPP,” kata Muhammad saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (6/10/2024) lalu.
Meski demikian, Komisioner Panwaslih Aceh itu tidak merinci pelanggaran apa saja yang diduga dilanggar oleh KIP.
“Secara keseluruhan dugaan pelanggaran kode etik udah mencakup profesionalitasnya,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Berita Hoaks Pilkada Meningkat, Asra Berharap Ulama Turun Tangan
Jelang Pelantikan, Wakil Gubernur Aceh Terpilih Dek Fadh Jalani Sesi Pemotretan |
![]() |
---|
Empat dari Enam Sengketa Pilkada di Aceh Dipastikan Gugur |
![]() |
---|
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur dan Sabang, Langsa dan Lhokseumawe Disetop |
![]() |
---|
Mualem-Dek Fadh Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Besok |
![]() |
---|
Fraksi Partai Golkar DPRA Dukung Pemerintahan Mualem-Dek Fadh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.