Pilkada Aceh 2024

Bantah Lampaui Kewenangan, Ketua Panwaslih Tanggapi Pernyataan KIP Aceh

"Tindakan yang kita ambil itu tidak keluar dari kewenangan atau aturan yang berlaku. Sesuai dengan jadwal, tahapan dan aturan yang berlaku...

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
IST
Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali. 

Diberitakan sebelumnya, Panwaslih secara resmi melaporkan KIP Aceh ke DKPP.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad SE Ak mengungkapkan, hal ini berdasarkan kajian pihaknya yang menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KIP Aceh, baik berdasarkan laporan warga maupun temuan di internal.

“Pleno memutuskan laporan diteruskan ke DKPP,” kata Muhammad saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (6/10/2024) lalu.

Meski demikian, Komisioner Panwaslih Aceh itu tidak merinci pelanggaran apa saja yang diduga dilanggar oleh KIP.

 “Secara keseluruhan dugaan pelanggaran kode etik udah mencakup profesionalitasnya,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Berita Hoaks Pilkada Meningkat, Asra Berharap Ulama Turun Tangan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved