Berita Aceh Selatan

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan Terhadap Guru

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi SH 

Kemudian ketika waktu hendak masuk shalat magrib SF membawa korban di sebuah cafe dekat tanjakan jalan Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan waktu magrib saat sepi.

Dengan di bawah ancaman dan intimidasi SF, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Baca juga: Rudal Ukraina Tewaskan 6 Perwira Korea Utara, Kim Jong Un Perintahkan Pasukan Bergabung ke Rusia

Korban menjadi semakin ketakutan dan merasa terjebak dalam situasi yang semakin rumit. 

Kemudian pada 23 Agustus 2024, AN kembali menghubungi korban dengan meminta uang sebesar Rp 12.950.000 untuk menghapus rekaman video masa lalunya. 

Korban yang panik dan merasa tersudut, berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 2.000.000 dan mengirimkannya kepada AN. 

Namun, AN terus menuntut sisa uang tersebut dan mengancam korban jika tidak menuruti permintaannya.

Atas bujukan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. 

Karena korban tidak tahan lagi memendam permasalahannya, pada 27 Agustus 2024.

AB memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah dan juga kepada Kepolisian. 

Setelah terima Laporan dari korban, Tim dari Satreskrim segera bertindak dan berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka SF. 

Baca juga: Hukuman Kasus Pemerkosaan Masih Lemah

Pada saat Penyidik Unit PPA Sat Reskrim menginterogasi tersangka SF.

SF tidak mampu menjelaskan secara spesifik siapa itu AN, dimana alamatnya serta bagaimana ciri-ciri AN.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, menyampaikan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius.

Karena melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan, dan pemerkosaan yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban yang merupakan seorang Guru. 

"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi Rabu (9/10/2024).

Baca juga: VIDEO Rekap Setahun Perang Gaza! 11 Aset Militer Israel Ludes, Lusinan IDF Jemput Ajal Tiap Hari

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved