Berita Aceh Selatan
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan Terhadap Guru
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Unit PPA dalam kasus ini antara lain dua unit handphone, pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka, serta kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukumannya adalah ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.
"Berkas perkara dari Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan, Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkas Kasat Reskrim.
Pihak Polres Aceh Selatan terus mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan yang dialami agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(*)
Baca juga: Ribuan Warga Palestina Dikepung Tank, Tentara Israel Tembak Siapa Saja yang Bergerak di Jabalia
Update Harga TBS Kelapa Sawit Tingkat PKS di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Raih EFT Award, Komitmen Nyata dalam Tata Kelola Fiskal Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Produksi Kakao di Aceh Selatan Capai 300 Ton pada Tahun 2024 |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Terima Penghargaan dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis 2025 |
![]() |
---|
Gampong Panton Pawoh Aceh Selatan Budidaya Lele, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.