Berita Aceh Selatan

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan Terhadap Guru

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi SH 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang disertai dengan pemerasan dan ancaman terhadap korban AB, salah seorang guru berusia 34 tahun. 

Tersangka berinisial SF (30) diamankan pihak kepolisian setempat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 27 Agustus 2024.

Informasi yang diterima Serambi, Rabu (09/10/2024), kasus ini bermula pada  9 Agustus 2024 ketika korban membuat konten joget - joget bersama disekolahan dengan iringan musik pada aplikasi TikTok.

Kemudian video tersebut menjadi viral dan menimbulkan kontroversi setelah dilaporkan ke Dinas Pendidikan oleh SF yang mengaku sebagai wartawan.

Korban telah menyelesaikan masalah ini secara internal di sekolah yang melibatkan Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah, dengan memberikan klarifikasi dan menghapus konten tersebut. 

Baca juga: Tiga Pimpinan DPRK Aceh Selatan Resmi Dilantik

Namun, pada 19 Agustus 2024, masalah kembali mencuat ketika Kepala sekolah memberitahu korban bahwa seorang yang mengaku wartawan yaitu SF yang masih mempermasalahkan video dan meminta korban untuk membuat video klarifikasi.

Tetapi pada saat pertemuan untuk klarifikasi, tersangka SF mulai mengungkit masalah pribadi korban di masa lalu.

Pada saat itu SF mengarahkan korban untuk minta maaf sama kawannya berinisial AN yang mengaku sebagai ahli IT melalui telpon seluler.

Semenjak itu AN mulai mengancam korban dengan klaim bahwa ia memiliki aib masa lalunya.

Ia mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke pihak Dinas Pendidikan hingga ke Bupati Aceh Selatan, berujung mutasi hingga pemecatan jika korban tidak mengikuti keinginannya. 

Baca juga: Warga Aceh Lari Saat Disandera Jaringan Narkoba di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Bantu Pemulangan

Di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa oleh AN untuk berpacaran dengan SF dan mengirimkan video tidak senonoh. 

Pada 20 Agustus, korban bertemu dengan SF disalah satu cafe di Kecamatan Samadua pada pukul 17.00 WIB.

Namun pada saat itu SF tidak mau duduk disitu dengan alasan banyak orang yang SF kenal. 

Kemudian korban diajak SF dan dibonceng oleh SF untuk jalan jalan ke arah Tapaktuan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved