Laporkan Syech Fadhil ke Panwaslih, Thamren Nilai Tim Mualem tak Paham Definisi Kampanye
Thamren Ananda menegaskan bahwa kehadiran Syech Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Muzakir Manaf (Mualem) - Fadhlullah (Dek Fad) melaporkan Fadhil Rahmi ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Laporan itu didasarkan pada tuduhan bahwa Syech Fadhil yang juga calon wakil gubernur nomor urut 1 berpasangan dengan Bustami Hamzah telah melanggar aturan kampanye.
Saat Syech Fadhil hadir dan membuka Olimpiade Bahasa Arab yang dilaksanakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh pada 5 Oktober 2024 lalu.
Tim Mualem-Dek Fad menganggap Syech Fadhil telah melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, terkait larangan kampanye di tempat pendidikan.
Merespons pelaporan itu, Juru Bicara Bustami-Syech Fadhil, Thamren Ananda, menegaskan bahwa kehadiran Syech Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye.
Sebab Syech Fadhil diundang dalam kapasitasnya sebagai alumni Timur Tengah dan tidak ada sangkut pautnya dengan pencalonan Syech Fadhil sebagai calon wakil gubernur Aceh.
Jika merujuk pada aturan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Thamren, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon.
Baca juga: Tim Hukum Paslon 02 Laporkan Syeh Rahmi ke Panwaslih, Terkait Gunakan Fasilitas Pendidikan
Baca juga: Sosok Moly, Selebgram Asal Aceh yang Ditangkap Polisi Karena Diduga Sebar Konten Asusila
"Sementara dalam kegiatan yang dilaporkan itu, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur seperti disebut dalam Qanun Pilkada,”
“Jadi, jelas bahwa pihak yang melaporkan itu tidak paham definisi kampanye," kata Thamren dalam pernyataanya kepada awak media, Sabtu (12/10/2024).
Merujuk kepada undang-undang yang lebih tinggi, Thamren menyebutkan, pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada pasal 1 angka 21 juga disebutkan bahwa kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota.
Karena itu, tambah dia, kehadiran Syech Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye karena tidak ada penyampaian visi misi dan ajakan memilih.
Melainkan sebagai bentuk kepedulian Syech Fadhil yang memang sejak lama bergiat di bidang pendidikan, khususnya menyangkut keagamaan dan bahasa Arab.
"Kalau kemudian karena status cawagub dilarang hadir, maka jangan-jangan nanti Syech Fadhil tidak boleh jadi khatib Jumat karena dianggap kampanye di tempat ibadah,”
“Karena itu, kami menyarankan tim sebelah mempelajari lagi definisi kampanye sesuai aturan yang berlaku," pungkas Thamrin Ananda.(*)
Baca juga: Hukum Tidak Membuang Kotoran Ikan Asin, Apakah Seluruh Dagingnya Najis? Ini Penjelasannya
Baca juga: Din Kapla Eks Libya Ajak Mantan Kombatan GAM Seluruh Aceh Dukung Bustami Hamzah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.