Daftar 14 Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra 2024
Operasi Zebra 2024 dilaksanakan mulai hari ini, Senin (14/10/2024) dan akan digelar sepanjang dua pekan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Operasi Zebra 2024 dilaksanakan mulai hari ini, Senin (14/10/2024) dan akan digelar sepanjang dua pekan, tepatnya hingga 27 Oktober 2024.
Operasi Zebra 2024 ini digelar untuk mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (20/10/2024).
Selain itu, operasi ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
"Melalui Ops Zebra Jaya 2024, dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih, serta mengajak masyarakat untuk tertib berialu lintas demi terwujudnya Kamseltibcariantas yang aman dan nyaman," tulis akun Instagram @poldametrojaya.
14 Pelanggaran yang Disasar
Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Operasi Zebra 2024 ini. Berikut daftarnya:
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
- Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
- Pengemudi di bawah umur.
- Kendaraan yang melawan arus.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Tidak memakai sabuk keselamatan.
- Melampaui batas kecepatan.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Baca juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2024 Mulai Hari Ini, Dilaksanakan Serentak di Seluruh Indonesia
Sanksi Operasi Zebra 2024
Dikutip dari Kompas.com, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan. Pendekatan utama dalam operasi kali ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama.
Sanksi teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.
Namun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.
Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar.
Baca juga: WAJIB Diketahui Sebelum Tes CPNS 2024, Ini Materi Soal SKD, Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batasnya
Baca juga: Rasulullah, Pemimpin Agama dan Negara
Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas, Kodim Abdya Periksa Kendaraan Dinas Prajurit |
![]() |
---|
172 Pelanggar Lalin Ditilang Dalam Sepekan di Banda Aceh |
![]() |
---|
VIDEO - Satpol PP Jaring 11 PSK dan Satu Pria di Aceh Tenggara |
![]() |
---|
VIDEO - Satgas Operasi Patuh Seulawah 2025 Gelar Razia di Depan Masjid Raya |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Lelang Kendaraan Roda Dua Ilegal Hasil Sitaan, Cek Merk dan Harga Penawarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.